Wow, Penyidikan Kasus Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Memakan Waktu 9 Tahun

Restitusi menggunakan faktur pajak tidak sah ini terdapat beberapa perusahaan yang alamatnya tidak semua di Medan.

Tribun Medan/Ryan
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan Kanwil DJP Sumut II Muhammad Harsono 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Ryan Achdiral Juskal

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan Kanwil DJP Sumut II Muhammad Harsono mengatakan, penyidikan terkait kasus pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menggunakan faktur tidak sah ini, tidak mudah.

Dijelaskannya, kasus yang bermula pada tahun 2008 ini, memakan waktu penyelidikan yang cukup panjang.

"Ya tidak mudah membuktikan sesorang bersalah, harus runut, unsur sengajanya, harus ada barang bukit, ada pengembangan dari AYB yang sudah divonis, ternyata ada rekam jejak kepada S, saat itu belum ada barang bukti. Ini menyulitkan penyidik, karena ada saksi-saksi, penyidikan perpajakan ini memang agak sulit," katanya Kamis (19/1/2017) di Kantor Wilayah DJP I Sumut.

Baca: Lima Orang Kemplang Pajak Rp 40 Miliar, Dirjen Pajak Lakukan Perburuan

Diterangkannya, restitusi menggunakan faktur pajak tidak sah ini terdapat beberapa perusahaan yang alamatnya tidak semua di Medan.

"Itu satu-satu harus dicari, beda kalau satu lokasi. Pelaku, sumber barang bukti juga tidak di satu kota. Ada yang cepat, ada yang lama. Keseriusan teman-teman membuktikan terus kita kejar. Ini satu catatan, bahwa kami tidak pernah berhenti, untuk mengusut kasus-kasus pajak, karena uang negara harus kita selamatkan. Sekarang penegakan hukumnya lebih intens," ungkapnya.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II melakukan penyerahan tersangka berinisial (S) dan barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca: Alween Ong: Pemerintah Kok Ngancam? Tidak Lapor Pajak Denda 200 Persen

Tersangka diduga turut serta dalam melakukan perbuatan tindak pidana perpajakan.

Hal tersebut, berupa penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan pengusaha kena pajak, dalam rangka pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menggunakan faktur tidak sah.

(raj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved