Operasi Tangkap Tangan

Tak Dinyana, Hakim MK Patrialis Akbar Sudah Tiga Kali Terima Suap

"Diduga Patrias Akbar menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua,"

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar bersama hakim lainnya meneruskan pembacaan putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/11/2013). Sebelumnya sidang putusan sengketa Pilkada Maluku berlangsung ricuh, massa yang diduga berasal dari pasangan penggugat, Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji, menyerbu masuk ke dalam ruang sidang saat mendengar gugatan mereka ditolak. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Kemudian voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved