Operasi Tangkap Tangan
Mengejutkan, Penyuap Patrialis Akbar Ini Punya Stempel 2 Kementerian dan Label Halal
"Kami dapatkan juga dokumen transaksi keuangan perusahaan dan bukti kepemilikan perusahaan," ucap Febri
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Berita Terkait