Duh, Seprai dan TV Firza Husein Disita usai Video Gambar Syur Telanjang Berdurasi 4 Menit Tersebar

Dalam video itu, sosok perempuan yang disebut bernama Firza sedang membicarakan seseorang yang disebut dengan nama Habib Rizieq.

TRIBUNNEWS
Firza Husein. (TRIBUNNEWS) 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita barang pribadi Firza Husein, yang berkaitan dengan video berunsur pornografi.

Barang-barang yang disita polisi, yakni seprai dan televisi.

Barang itu disita sebagai barang bukti yang berkaitan dengan foto, video, dan percakapan berunsur pornografi, yang tersebar di sosial media.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, barang-barang bukti itu, diperlukan untuk melakukan penyidikan.

"Ada beberapa foto di situ yah yang akan kita gunakan nanti untuk melihat apakah konten yang ada itu sesuai dengan fakta," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).

Baca: Melongok Kegiatan Religius Si Cantik Firza Husein di Rumah Tahanan usai Tersandung Kasus Makar

Baca: Netizen Iseng Bandingkan TV Firza yang Disita Polisi dengan TV di Foto Syur, Ini Hasilnya

Penyidik akan menyesuaikan, barang-barang yang berada dalam konten video berunsur pornografi, sesuai atau tidak dengan barang-barang pribadi yang dimiliki Firza.

Diketahui, ada satu gambar yang menunjukan wanita diduga Firza tengah di atas kasur, dengan sebuah televisi di belakangnya.

"Kita akan melihat di situ, kita akan menyesuaikan."

"Nanti penyidik akan menilai fakta-fakta dengan konten itu, apakah ada kesesuaian atau tidak," ucap Argo.

Baca: Kasihan, Janda Cantik Firza Husein Digiring dari Lubang Buaya ke Mako Brimob sampai Pingsan-pingsan

Polisi meningkatkan status kasus penyebaran video, percakapan seks dan foto-foto vulgar, yang menyeret nama Rizieq dan Firza dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Argo mengatakan sejak kemarin malam penyidik telah meningkatkan status kasus tersebut.

"Penyidikan ya, sudah," tegas Argo.

Pihak kepolisian menemukan adanya penyebaran konten yang mengandung unsur pornografi itu, sejak Minggu (29/1/2017).

Ditemukan lebih dari satu akun yang menyebarkan video tersebut.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Serta dijerat pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE .

"Kita kenakan UU pornografi, menyebarkan suatu gambar atau ketelanjangan atau yang bersifat telanjang itu bisa dikenakan pornografi ini," ucap Argo.

Diketahui, dalam video terdapat percakapan diduga Firza Husein dengan seseorang bernama Ema. Video beredar secara viral sejak Minggu (29/1/2017).

Dalam video itu, sosok perempuan yang disebut bernama Firza sedang membicarakan seseorang yang disebut dengan nama Habib Rizieq.

Terdapat screenshot percakapan vulgar melalui layanan WhatsApp antara Firza dengan seseorang yang disebut sebagai Habib Rizieq dalam video berdurasi sekitar empat menit.

Kediaman Firza Husein di Jalan Makmur RT 03 RW 07, Lubang Buaya, Jakarta Timur, dijaga oleh puluhan anggota dari Laskar Pembela Islam (LPI) dari Front Pembela Islam (FPI). (Warta Kota/Acep Nazmudin)
Kediaman Firza Husein di Jalan Makmur RT 03 RW 07, Lubang Buaya, Jakarta Timur, dijaga oleh puluhan anggota dari Laskar Pembela Islam (LPI) dari Front Pembela Islam (FPI). (Warta Kota/Acep Nazmudin)

Naik Tahap Penyidikan

Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus video perbincangan orang mengaku sebagai pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein yang beredar di dunia maya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kasus pornografi di WhatsApp itu sudah ditingkatkan ke proses penyidikan tadi malam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2017).

Argo mengatakan, peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (31/1/2017) malam.

Ia mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) akan segera dikeluarkan.

Meski (kasus) sudah dinaikkan, Argo mengatakan belum ada tersangka dalam kasus ini.

"Belum (ada tersangka), kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuatnya," kata Argo.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Antipornografi melaporkan konten yang beredar di internet sejak Sabtu (28/1/2017) ke Mapolda Metro Jaya.

Argo memastikan, pihaknya segera menyelidiki konten-konten tersebut.

Argo mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil ahli forensik digital dan forensik biologi untuk memeriksa keaslian video tersebut dan menjerat mereka yang benar-benar terlibat.

"Kami akan memeriksa semua yang ada di konten itu."

"Di konten itu ada siapa, orang-orangnya kami periksa semuanya," kata Argo, Senin (30/1/2017).

Baca: Simak 5 Fakta Firza Husein, Janda Cantik Pengumpul Dana Makar hingga Hubungan Spesial dengan Rizieq

Sempat Tak Bisa Masuk karena Terkunci

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah keluarga Firza Husein di Jalan Makmur RT 03/07, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/2/2017).

Penggeledahan terkait status Firza sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Belasan polisi datang sekitar pukul 10.00 WIB.

Tetapi, polisi tidak dapat masuk ke dalam rumah karena pintu dalam keadaan terkunci.

Sejumlah tetangga mengatakan, rumah yang ditempati adik Firza bernama Vivi telah kosong beberapa saat sebelum polisi datang.

Vivi telah meninggalkan rumah tersebut sekitar pukul 09.00.

"Enggak lama setelah Mbak Vivi pergi, lalu polisi datang," kata seorang warga bernama Viktor.

Polisi tidak mendobrak pintu rumah, melainkan mendatangkan tukang kunci untuk membuka rumah itu.

Setelah pintu terbuka, sejumlah polisi masuk ke dalam rumah itu untuk melakukan penggeledahan.

Sebelumnya, Firza ditangkap di rumah itu pada Selasa (31/1/2017) sekitar pukul 11.00 siang.

Firza kemudian dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Firza akan ditahan selama 20 hari karena dianggap mempersulit proses penyidikan dalam kasus dugaan makar.

"Ia ditahan karena mempersulit proses penyidikan. Sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang," ucap Martinus.

(Tribunnews/WartaKota/Kompas.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved