'Setuju Hak Angket dan Orang yang Pertama Kali Diperiksa adalah Pak SBY'

Permintaan untuk menghadirkan SBY sebagai saksi jauh dari materi persidangan dan melenceng jauh dari kasus penistaan agama.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat akan memberikan konferensi pers terkait tudingan percakapan telepon dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Dalam keterangannya, SBY membenarkan bahwa benar adanya percakapan dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin namun tidak ada kaitannya dengan kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kabar penyadapan pembicaraan telepon dirinya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Baca: Menyentak, Jawaban Kiai Gus Mus Menyasar Netizen yang Menghinanya, Dibilang Pret Banyak Omong

Baca: Kiai Gus Mus Diminta Nasihati Ahok, Balasan Gus Mus Sungguh Tak Terduga

Boni Hargens Usul SBY Bersaksi di Pengadilan untuk Buktikan Perangkat Komunikasinya Disadap

Pengamat politik Boni Hargens menilai bagus permintaan penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk dihadirkan di dalam persidangan.

"Itu bagus untuk meluruskan kisah-kisah kecurigaan dan aura kepanikan SBY dalam isu sadap ini," ujar Boni Hargens kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/2/2017).

Setidaknya kalau hadir dalam persidangan, menurut Boni Hargens, SBY bisa membantu peradilan dengan klarifikasi tentang isi pembicaraannya dengan Ketua Umum MUI KH. Ma'ruf Amien.

"Sehingga ada klarifikasi apakah betul ada hubungan dengan perintah dikeluarknnya fatwa penistaan atau itu hanya gosip," kata Boni Hargens kepada Tribunnews.com.

Boni Hargens menilai ada reaksi berlebihan SBY atas fakta persidangan Ahok. Termasuk desakannya agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi isu penyadapan.

"Kepanikan SBY justru memperkuat kecurigaan bahwa ada ikan busuk yang dibungkus rapih selama ini," katanya.

Untuk itu kembali dia dorong, klarifikasi di pengadilan adalah alternatif yang baik ketimbang konferensi pers yang justru memperkeruh suasana.

Salah satu penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Ahok, Tommy Sihotang, mengatakan akan meminta Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk dihadirkan di dalam persidangan.

Permintaan itu akan dilakukan terkait dengan ucapan Yudhoyono yang menyebut ada yang menyadap percakapan dirinya dengan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.

"Terlintas di pikiran tim penasihat hukum untuk meminta majelis panggil mantan Presiden SBY, jelaskan di persidangan dari mana beliau itu bisa menyimpulkan ada penyadapan," ujar Tommy.

Tommy menjelaskan, tim penasihat hukum Ahok tidak pernah mengatakan adanya penyadapan di dalam persidangan.

Mereka hanya membahas mengenai adanya percakapan antara Yudhoyono dan Ma'ruf.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved