Kasus Rizieq Shihab

Polisi Akhirnya Mempersilakan Rizieq Shihab Bawa Massa, Ini Syaratnya

Kepolisian juga mempersilakan Rizieq Shihab membawa massa pada saat diperiksa nanti dengan syarat . . .

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Jawa Barat mengimbau kepada Rizieq Shihab untuk tidak membawa massa saat menghadiri proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik. 

"Harapan kita, Rizieq cukup bawa pengacara saja, tidak perlu bawa massa. Percayakan kepada kepolisian. Kami akan profesional," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus melalui ponselnya, Senin (6/2/2017).

Baca: Mengejutkan, Barang-barang yang Disita dari Rumah Firza Dipastikan Sangat Cocok dengan Foto Beredar

Baca: Terkait Chat Mesum, Kapolda: Kasus Firza Mirip dengan Ariel dan Luna Maya

Baca: Blak-blakan, Para Artis yang Ditawar Pria Hidung Belang dari Ratusan Juta hingga Rp 1 Miliar

Namun, Polda Jawa Barat juga mempersilakan Rizieq Shihab membawa massa pada saat diperiksa nanti dengan syarat mengajukan izin tiga hari sebelumnya kepada pihak kepolisian. 

"Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008, jika ingin menggelar aksi menyatakan pendapat, harus ada pemberitahuan tiga hari sebelumnya agar kami bisa siapkan pengamanan," katanya. 

Hingga saat ini, sebut dia, pihaknya belum mendapatkan kabar kepastian kedatangan Rizieq Shihab ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (7/2/2017).

"Belum ada kabar dari pengacaranya. Kami masih menunggu," kata Yusri.

Pemanggilan kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut adalah pemanggilan pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan kedua akan dilakukan bila Rizieq tidak datang besok. 

"Kalau besok tidak datang, kami lakukan panggilan kedua dalam waktu satu minggu ke depan," tuturnya. 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved