Alamak
Sidang Kasus Guru Tewas Dikeroyok, Bagaimana Mau Bijaksana Hakimnya Tidur dari Awal Sidang
"Bagaimana mau memutuskan bijaksana ketika saksi ditanya hakim ketua dan JPU, dia malah tidur.Dia itu tidurnya juga dari awal persidangan sampai akhir
TRIBUN-MEDAN.com - Dikdik Zafar Sidik, pemilik akun facebook yang mengunggah foto seorang hakim Pengadilan Negeri Kelas I Bandung tertidur ketika sidang Almarhum Tatang Wiganda, guru SMA Yayasan Atikan Sunda (YAS), angkat bicara.
Pria yang juga dosen di Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (FPOK) Universitas Pendidikan Nasional (UPI) ini membenarkan telah memosting foto itu di akun facebook miliknya bernama Dikdik Zafar Sidik Sidik.
Ia pun menyayangkan kinerja seorang hakim yang kedapatan tertidur dalam sidang mendiang Tatang.
Baca: Mengulik Kak Emma Sosok Misterius Teman Firza Husein, Stres Dia Kak Emma Masih Ingat?
Baca: Hajab, Dua Kali Raba Bagian Sensitif Gadis, Pria Ini Mesti Berurusan dengan Polisi
Baca: Ditinggal Suami, Janda Cantik Firza Husein Geluti Bisnis Ini, Lihatlah Kebaikan Tindakannya
"Kalau saya melihatnya ini dari sisi tugas kerja seseorang pada saat dia harus memperhatikan dan mencermati apa yang terjadi dalam kasus ini," kata Dikdik ketika dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan teleponnya, Rabu (8/2/2017).
Dikdik mengatakan, kasus Tatang yang juga merupakan alaumnus FPOK UPI itu bukan merupakan kasus sederhana lantaran para pelakunya menghilangkan nyawa orang lain. Apalagi dalam persidangan itu diagendakan pemeriksaan saksi.
"Bagaimana mau memutuskan bijaksana ketika saksi ditanya hakim ketua dan JPU, dia malah tidur. Dia itu tidurnya juga dari awal persidangan sampai akhir. Kadang bangun, tapi tidur lagi."
"Bahkan dua saksi melewati dia ketika salaman, karena dia masih tidur," kata Dikdik. Jangankan kasus tersebut, tambah dia, hakim seharusnya bekerja secara profesional di setiap persidangan.
Dikdik mengaku menyaksikan persidangan kasus pengeroyokan Tatang dari awal hingga akhir.
Kedatangannya untuk melihat langsung persidangan itu bukan tanpa alasan.
Ia mendapatkan cerita dari temannya jika tetidurnya seorang hakim pada sidang mendiang Tatang juga terjadi pada sidang kelima.
"Ini baru pertama kali datang ke sidang, saya penasaran karena waktu sidang kelima saya dapat postingan dari teman-teman yang hadir kalau ada seorang hakim tidur. Kok bisa tidur, saya penasaran, ingin tahu dan ternyata benar dan orangnya juga sama," kata Dikdik.
Dikdik yang kecewa dengan kinerja seorang hakim anggota itu pun sempat mengutarakan kekesalannya kepada ketua majelis hakim ketika sidang usai.
Ia mengaku meminta ketua majelis hakim untuk menegur hakim anggota yang tertidur itu.
"Dia itu kerja makan uang rakyat, dan rakyat yang dibunuh itu termasuk yang bayar dia," kata Dikdik.
Kendati kecewa, Dikdik yakin, banyak hakim yang bekerja secara profesional setiap menjalani persidangan.
Postingannya di media sosial itu pun untuk mengingatkan hakim untuk serius menjalani profesinya. Sebab hakim merupakan profesi yang menegakkan keadilan.
"Kalau memang mengantuk atau sakit sebaiknya jangan hadir di persidangan. Jangan sampai melecehkan ruang persidangan," kata Dikdik.

Berikut petikan statusnya
Sidang Pengadilan Pembunuhan Guru Penjas TATANG WIGANDA (Alumni FPOK UPI Bandung) yang ke 7 masih belum tuntas.
Sangat disayangkan dalam persidangan yang membutuhkan kecermatan dalam membuat keputusan, salah satu Hakim Anggota Pengadilan Negeri Bandung "Kerjaannya" hanya tidur (2 x dlm sidang seperti ini).
Apakah dibenarkan dan diperbolehkan Tidur saat persidangan berlangsung?
Sungguh sangat mengecewakan Hakim yang makan dari Uang Rakyat yang satu rakyat Indonesia DIBUNUH oleh Preman.
Tolong Para Petinggi di Kehakiman!!!!
Sangat tidak dibenarkan menyelesaikan kasus pembunuhan dengancara "TIDURAN"..!!!
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Negeri Bandung soal adanya seorang hakim yang sedang tertidur pada sidang kasus pengeroyokan Tatang Wiganda