Breaking News

Ternyata Ada 26 Ribu Betor di Kota Ini, Kira-kira Ada Izinnya Tidak Ya?

"Dari 26000 jumlah betor, hanya sebahagian saja yang mengurus berbagai izin dari kami. Contohnya, mereka memperpanjang pelat kuning."

Tribun Medan / Array
Kadishub Kota Medan, Renward Parapat menyebut hanya ada 2000 betor di Medan yang legal. Sisanya, tidak memiliki izin, Selasa (21/2/2017). (Tribun Medan / Array) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat mengatakan, dari 26000 jumlah becak motor (betor) yang ada di Kota Medan, hanya 2000 saja yang resmi. Sisanya, kata Renward, dianggap ilegal.

Baca: Wakil Wali Kota Temui Ribuan Tukang Becak, Pernyataannya Disambut Sorakan

"Dari 26000 jumlah betor, hanya sebahagian saja yang mengurus berbagai izin dari kami. Contohnya, mereka memperpanjang pelat kuning. Dan itupun, hanya 2000 saja yang resmi," kata Renward di Balaikota, Selasa (21/2/2017).

Baca: PSMS Medan Batal Ikut Turnamen Danlantamal Cup, Ini Alasan Asisten Pelatih

Renward mengatakan, sejatinya betor itu memiliki body yang lebih bagus. Saat ini, katanya, body betor kebanyakan dimodif dan terkesan dibuat-buat.

"Untuk betor yang dari luar Kota Medan, itu nanti akan kami tertibkan. Namun, saya harus kordinasi dengan Forum Lalu Lintas," ungkap Renward.

Baca: Turnamen Danlantamal I Cup Digelar 4 Maret, Ada Pemain Asing dan Pesta Kembang Api

Dalam hal ini, Renward mengaku tidak bisa memenuhi tuntutan pengemudi betor yang meminta Go-Jek ditutup. Katanya, Dishub tidak pernah mengeluarkan izin terhadap Go-Jek.

"Bagaimana mau saya tutup, kami tidak pernah mengeluarkan izinnya. Namun, nanti akan kami razia angkutan umum pelat hitam itu," katanya.

(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved