BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Negeri Menindak Badan Usaha yang Tidak Patuh

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan antar lembaga guna meningkatkan kepatuhan kepesertaan perlindungan program"

Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan / HO
(kiri-kanan) Ka.bag Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Kajari Humbahas, Kajari Siantar, Kakanwil BPJS ketenagakerjaan Sumbagut, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Siantar, Kajari Simalungun, Kajari Taput, Kajari Tobasa, dan Kajari Samosir, Senin (27/2/2017). (Tribun Medan / HO) 

"Untuk itu kami menghimbau kepada para pelaku usaha agar melaporkan sesuai data tenaga kerja yang sebenar-benarnya," tegas Hermansyah.

Ke depannya, Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan bertindak tegas sesuai Undang-undang No 24 Tahun 2011 Pasal 17, yang menyebutkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu yaitu pencabutan izin usaha.

(Dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved