Pilgub Jakarta
Pemenang Tender Surat Suara pada Putaran Kedua Pilkada DKI Mengundurkan Diri, Kenapa?
"Belum ada pengganti dari KPU RI, kan lelangnya lewat e-katalog di KPU pusat. Kan ada rankingnya, pemenang 1, 2, tetapi saya belum tahu,"
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pemenang tender yang mencetak surat suara pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, yakni PT Dian Rakyat di Pulogadung, Jakarta Timur, mengundurkan diri.
Baca: Mengulik Sosok Pria Tionghoa yang Cium Kening Raja Arab Saudi, Misteri Foto Viral Ini Terkuak
Baca: Biadab, Guru Pria Diculik 4 Wanita lalu Diperkosa usai Diberi Cairan, saat Bangun Alat Vitalnya . .
Baca: Cerita Ahok Bersalaman dengan Raja Salman yang Viral dan Reaksinya soal RIzieq Shihab
Baca: Penting Diketahui, Ini 11 MoU yang Telah Diteken Indonesia-Arab Saudi
Sebab, perusahaan tersebut mengalami masalah karena adanya mogok kerja karyawan.
"Dia mengundurkan diri dan enggak ada kepastian karena pemogokan para buruh. Jadi berisiko," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).
Sumarno mengatakan, penentuan pelaksana proyek pencetakan surat suara dilakukan dengan mekanisme lelang oleh KPU RI.
Hingga saat ini, Sumarno menyebut belum ada pengganti PT Dian Rakyat.
"Belum ada pengganti dari KPU RI, kan lelangnya lewat e-katalog di KPU pusat. Kan ada rankingnya, pemenang 1, 2, tetapi saya belum tahu," kata Sumarno.
Pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017, perusahaan yang memenangkan tender untuk mencetak surat suara yakni PT Adi Perkasa di Makassar, Sulawesi Selatan.
Jumlah surat suara yang dicetak pada putaran pertama sebanyak 7.292.619. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada putaran pertama Pilkada DKI 2017 sebanyak 7.108.589 pemilih, 2,5 persen surat suara tambahan dari jumlah DPT per TPS, dan 2.000 surat suara lainnya untuk mengantisipasi terjadinya pemungutan suara ulang.
Pada putaran kedua nanti, jumlah surat suara diperkirakan akan bertambah. Sebab, KPU DKI akan menetapkan kembali DPT karena banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya pada putaran pertama.
DPT putaran kedua terdiri dari DPT putaran pertama, daftar pemilih tambahan (DPTb) putaran pertama yang menggunakan E-KTP atau surat keterangan, pemilih berusia 17 tahun hingga hari pemungutan suara putaran kedua, dan pemilih yang tidak terdaftar pada putaran pertama namun memenuhi syarat.
KPU DKI nantinya membuka pendaftaran pemilih bagi warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama.
Sesuai ketentuan, surat suara dicetak sejumlah DPT ditambah 2,5 persen DPT di tiap TPS.
(Kompas.com/ Nursita Sari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sumarno_20170113_120611.jpg)