Korupsi e KTP
Korupsi e-KTP: Gamawan Terima 4,5 Juta Dolar, Olly Dapat 1,2 Juta Dolar, Melchias 1,4 Juta Dolar
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi diduga menerima sebesar 4.5 juta dollar AS, atau lebih dari Rp 60 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber aliran dana korupsi korupsi e-KTP, yang diperkirakan sekitar Rp 2,558 triliun dalam sidang perdana terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (9/3/2017).
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi diduga menerima sebesar 4.5 juta dollar AS, atau lebih dari Rp 60 miliar.
Sedangkan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey diduga menerima uang 1,2 juta dolar AS.
Uang yang diterima Olly diserahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi perusahaan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
"Kepastian itu diperoleh Andi di ruang kerja Setya Novanto di Lantai 12 Gedung DPR RI, dan di ruang kerja Mustoko Weni di Gedung DPR," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Selanjutnya, Andi beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, yakni kepada Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng sebesar 1,4 juta dollar AS, dan kepada dua Wakil Ketua Banggar, yakni Mirwan Amir dan Olly Dondokambey.
Mirwan dan Olly masing-masing menerima 1,2 juta dolar AS. Kemudian, kepada Tamsil Lindrung sebesar 700.000 dolar AS.
Sedangkan Ketua DPR RI Setya Novanto disebut diberi jatah Rp 574 miliar
"Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong mendapat bagian sebesar 11 persen, atau sejumlah Rp 574,2 miliar," ujar jaksa KPK.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menjelaskan bahwa terdakwa Sugiharto, juga memberikan sejumlah uang kepada staf BPK dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Salah satunya kepada Wulung, auditor BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil.
Pemberian uang sejumlah Rp 80 juta tersebut diberikan langsung oleh Sugiharto kepada Wulung.
"Setelah pemberian itu, BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil pada 2010," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun.
Menurut jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/direktur-pengelola-informasi-administrasi-kependudukan-dukcapil-sugiharyto_20170309_113111.jpg)