Pembunuhan Sadis

Mulanya Utang Ditagih, Akhirnya Tono Jepit Suyani di Ketiak lalu Dihabisi Membabi-buta

Kesal dengan desakan Suyani, Tono mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya lalu menarik kepala Suyani dijepit di ketiak dan membunuhnya

NET
ILUSTRASI - Pembunuhan Sadis. (NET) 

Setibanya di sana, Suyani marah-marah supaya uang suaminya dikembalikan, namun terdakwa kembali mengatakan belum bisa mengembalikan.

Kesal dengan desakan Suyani, terdakwa mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya lalu menarik kepala Suyani dijepit di ketiak terdakwa lalu terdakwa menusuk dada dan perut Suyani.

Suyani berteriak minta tolong dan didengar oleh HN yang adalah anak korban.

Mendengar teriakan itu terdakwa pun menusuk HN hingga kritis, beruntung nyawanya bisa terselamatkan.

Tono, selama menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim hanya menunduk, menghindar dari jepretan kamera awak media.

Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Agus Waluyo Tjahjono menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun.

Atas vonis majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, yaitu Benny Hariyono menyatakan pikir - pikir.

Pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan hal senada.

Majelis hakim dalam amar putusan, sependapat dengan dakwaan dan tuntutan dari JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi, bahwa terdakwa Tono selain melakukan pembunuhan berencana terhadap Suyani (korban), juga melakukan penganiayaan terhadap anak korban, berinisial HN.

Baca: Terkuak dari Jessica, Sosok Orang Ketiga yang Diduga Pemikat Hati Calon Suami Cynthia Bella

Baca: Alamak, di Dermaga Sepi Mobil Dinas DPRD Goyang-goyang, Warga Melongok Ada Apa Gerangan?

Baca: Sekuriti yang Pergoki Pasangan Mesum di Kamar Pas Terancam Dipecat, Kok Jadi Begitu?

Sebelumnya, JPU Ni Luh Putu Suparmi juga menuntut supaya terdakwa dihukum selama 20 tahun. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, menyatakan, terdakwa Tono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yakni Suyani, dan melakukan kekerasan terhadap anak.

Atas perbuatan kejinya, majelis hakim menjerat terdakwa Tono dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana dalam sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tono dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Agus Waluyo.

(TribunBali/ Putu Candra)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved