Astaga, Pelajar SMA Ini Simpan 113 Paket Sabu di Bawah Tempat Tidur

JAS diketahui warga Kelurahan Martoba, Siantar Utara dan masih bersekolah di SMA swasta di Pematangsiantar.

Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan/Dedy
Pelajar SMA berinisial JAS (17) saat ditangkap Polres Siantar, Minggu (12/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribum Medan, Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR - Seorang pelajar SMA berinisial JAS (17) ditangkap bersama rekannya Amri Adi (22), Minggu (12/3/2017).

Dari kedua pria yang pengedar ini, polisi menyita 113 paket sabu seberat 21.20 gram.

JAS diketahui warga Kelurahan Martoba, Siantar Utara dan masih bersekolah di SMA swasta di Pematangsiantar. Sedangkan Amri merupakan warga Jalan Nagur Gang Inpres, Kelurahan Martoba.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi menjelaskan, penangkapan dua pemuda ini berawal informasi masyarakat. Lokasi penangkapan memang kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabusabu.

Baca: Yofie Girianto Akan Tinggalkan Polres Simlaungun, Ini Sosok Penggantinya

Baca: Ini Jadinya Kalau Baliho Raksasa Bergambar Presiden Jokowi Koyak dan Mengganggu Pengguna Jalan

"Kita mengamankan dua orang pria ini berawal informasi masyarakat. Dari informasi itu, kita langsung lakukan pengintaian terhadap keduanya. Selanjutnya JAS dan Amri kita amankan di dalam rumah bandarnya," beber Mulyadi, Mingu (12/3/2017)

Ketika penyergapan di rumah tersebut, petugas lantas melalukan penggeledan. Dan kedapatan simpan sabu di bawah kasur.

"Saat digeledah kita temukan sabu-sabu di dalam kamar, tepatnya di bawah kasur," ungkapnya.

Sabu-sabu yang ditemukan sebanyak 113 paket kecil dengan total seberat 21,50 gram. Kemudian polisi juga menemukan selembar kertas catatan transaksi, handphone dan uang Rp100 ribu.

Dari hasil interogasi, Mulyadi menegaskan pelajar SMA ini merupakan pengedar. Sedangkan seorang bandar berhasil kabur melarikan diri.

"Pelajar yang kami amankan itu statusnya sebagai perantara (pengedar). Waktu kita tangkap, bandarnya tidak berada di rumah itu," tegasnya.

Pelajar tersebut mengaku baru dua bulan menjadi pengedar.

Mulyadi menegaskan bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, keduanya masih ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Siantar.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved