Iskandar Uji Nyali Pemko dan DPRD Terkait Papan Reklame di Zona Terlarang

"Saya punya izin, walau pun sudah kadaluarsa. Izin saya kadaluarsa karena tidak diperbolehkan memperpanjang. Papan reklame itu tak akan saya turunkan"

Tayang:
Iskandar Uji Nyali Pemko dan DPRD Terkait Papan Reklame di Zona Terlarang - pembongkaran_20170307_233039.jpg
Tribun Medan/Hendrik Naipospos
Petugas Satpol PP bersiap menurunkan papan reklame ilegal di persimpangan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Perdana, Selasa (7/3/2017).
Iskandar Uji Nyali Pemko dan DPRD Terkait Papan Reklame di Zona Terlarang - papan-reklame-zona-terlarang-tribun_20170308_132401.jpg
Tribun Medan / Hendrik
Papan reklame di Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Perdana tak kunjung ditertibkan, Rabu (8/3/2017). (Tribun Medan / Hendrik)
Iskandar Uji Nyali Pemko dan DPRD Terkait Papan Reklame di Zona Terlarang - papan-reklame-di-jembatan-penyebrangan-tribun_20170227_221623.jpg
Tribun Medan / Hendrik
Jembatan penyeberangan di depan Kantor Pos Medan dimanfaatkan menjadi papan reklame, Senin (27/2/2017). (Tribun Medan / Hendrik)
Iskandar Uji Nyali Pemko dan DPRD Terkait Papan Reklame di Zona Terlarang - jembatan-penyeberangan-yang-terlihat-keropos-tribun_20170226_125405.jpg
Tribun Medan / Hendrik
Jembatan penyeberangan yang terlihat keropos menjadi papan reklame melintang di Jalan Puteri Hijau, Medan, Minggu (26/2/2017). (Tribun Medan / Hendrik)

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penertiban papan reklame (billboard) pada tiga belas zona terlarang di Kota Medan menghadapi masalah serius.

Satuan Polisi Pamong Praja baru sebatas menurunkan gambar atau materi promosi, sedangkan kerangka besi tetap berdisi.

Terkait penertiban itu, seorang pengusaha bidang reklami, Iskandar ST terang-terangan menantang dan menguji nyali Pemko dan DPRD Medan.

Iskandar berencana menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD apabila kembali mencoba menurunkan papan reklamenya di zona-zona terlarang.

Pemerintah Kota Medan memang melarang, tidak menerbitkan izin papan reklame berdiri di jalur protokoler dan kawasan tertib lalu lintas.

"Perda dan Perwal mengenai reklame tak melibatkan pengusaha selaku stakeholder. Ada 13 zona yang diatur, itu sudah menjadi lokasi bisnis. Kalau tak boleh papan reklame, berarti tak boleh mall, rumah sakit dan hotel. Saya akan tuntut, kalau ada penurunan. PT Star Indonesia bukan preman tapi Pemko yang nggak benar," ujar pemimpin PT Star Indonesia Iskandar.

Baca: Perampok Sadis Ditangkap dan Diperlakukan Seperti Ini Karena Berusaha Kabur

Tata cara dan lokasi pemasangan reklame diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2015 tentang Zonasi Reklame. Terdapat 13 ruas jalan bebas papan reklame.

Iskandar mengakui telah menerima surat pemberitahuan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan penertiban papan reklame ilegal.

Namun ia menegaskan tidak akan bersedia menurunkan sendiri papan reklamenya.

"Saya punya izin, walau pun sudah kadaluarsa. Izin saya kadaluarsa karena tidak diperbolehkan memperpanjang. Papan reklame itu tak akan saya turunkan, seharusnya Satpol PP menurunkan papan reklame yang pendiriannya tak pernah berizin," ucap Iskandar ST kepada Harian Tribun Medan/Tribun-Medan.com.

Baca: Kebijakan Era Gubernur Jokowi yang Disalahgunakan Ini lalu Diubah oleh Ahok

Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung berang. Ia menegaskan siap menuntut balik PT Star Indonesia.

"Silakan, nggak takut saya. DPRD dan Pemko akan menuntut balik," kata Henry, politisi PDI Perjuangan.

Henry Jhon menceritakan sudah lama PT Star Indonesia menjatuhkan wibawa Pemko. Ia bahkan menyebutkan PT Star Indonesia menakuti Pemko dengan memajang wajah Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang adalah Ketua DPW Partai NasDem Sumut. Adapun Iskandar sebagai Sekretaris DPW Partai NasDem Sumut.

"Selama ini mereka pasang wajah Surya Paloh dan Gubernur. Semuanya sama di mata hukum, Satpol PP harus berani membongkar. Kalau tak dibongkar, saya segera panggil Pemko," kata Henry.

Berdasarkan data Satpol PP, ada 15 perusahaan yang memiliki papan reklame ilegal. Henry Jhon mengakui tak ada sanksi apapun yang dapat diberikan kepada perusahaan-perusahan tersebut dikarenakan belum diatur dalam peraturan daerah (Perda).

"Nggak bisa diberikan sanksi apapun, kecuali Direktorat Jenderal Pajak mempunyai UU Pajak yang mengatur pajak bisa diambil walau berdiri di zona terlarang. Kalau tidak ada, berarti permasalahan ini hanya bisa diselesaikan dengan menertibkan seluruh papan reklame. Setelah itu lakukan pengawasan yang ketat," ucap Henry Jhon.

Bukan hanya Arifin yang tidak menuruti Pemko Medan. Perusahaan periklanan raksasa, PT Multigrafindo juga tak membongkar papan reklame yang berada di zona terlarang.

PT Multigrafindo memiliki lebih dari 40 papan reklame, enam di antarnya berdiri di zona terlarang
Direktur Utama Multigrafindo, Irwandi Pily membeberkan alasannya tak menurunkan papan reklame sendiri dikarenakan pihaknya khawatir akan ada papan reklame lain berdiri di tempat yang sama pascapapan reklame Multigrafindo diturunkan.

"Kami punya pengalaman, pada November 2016 papan reklame kami pernah dibongkar. Tapi setelah milik kami dibongkar berdiri papan reklame dari perusahaan lain di tempat yang sama. Ini yang kami khawatirkan," kata Irwandi.

Irwandi turut memperlihatkan berbagai bukti berupa dokumentasi berbentuk foto. Foto ini memperlihatkan enam lokasi papan reklame milik PT Multigrafindo yang dibongkar namun kembali berdiri papan reklame dari perusahaan lain.

"Ini buktinya. Ada enam papan reklame yang ditertibkan namun seminggu kemudian berdiri papan reklame baru. Kalau mau tertib langsung tegas saja. Jangan seperti kejadian sebelumnya," tuturnya.

Batal Membongkar

Satuan Polisi Pamong Praja akhirnya menurunkan gambar Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang terpajang pada papan reklame besar di zona terlarang, Jalan Imam Bonjol Simpang Jalan Perdana, Medan.

Walaupun dinyatakan sebagai alat promosi ilegal, kerangka besi berikut tiangnya masih berdiri kokoh karena batal dibongkar.

Petugas Satpol PP bersiaPetugas Satpol PP bersiap menurunkan papan reklame ilegal di persimpangan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Perdana, Selasa (7/3/2017).
Petugas Satpol PP bersiaPetugas Satpol PP bersiap menurunkan papan reklame ilegal di persimpangan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Perdana, Selasa (7/3/2017). (Tribun Medan/Hendrik Naipospos)

Padahal pada hari pertama penertiban, Selasa (7/3) malam, enam unit mobil crane disertai 171 personel gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri telah bersiap menurunkan papan reklame.

Kepala Satpol PP Medan Muhammad Sofyan beralasan ada gangguan teknis saat itu sehingga tidak dapat menurunkan papan reklame.

Ia berjanji esok harinya, Rabu (8/3/2017) malam, papan reklame tersebut akan ditertibkan. Entah kendala atau kesulitan apa yang dihadapi, namun hingga kini penertiban tidak kunjung terealisi.

Lebih mencengangkannya, tampang Surya Paloh dan kader Partai NasDem kembali dipajang. Pemasangan billboard atau spanduk dilakukan pada Kamis (9/3) siang. Papan reklame raksasa ini merupakan milik dari PT Star Indonesia.

Diwawancarai terpisah, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut Muhammad Hasan Pulungan menyambut positif agenda Pemko Medan menata kembali papan reklame. Namun ia menyarankan adanya revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2015 tentang Zonasi Reklame.

Baca: Di Rumah Sendiri, Pemko dapat Ancaman Apabila Turunkan Papan Reklame di Zona Terlarang

Papan reklame di Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Perdana tak kunjung ditertibkan, Rabu (8/3/2017). (Tribun Medan / Hendrik)
Papan reklame di Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Perdana tak kunjung ditertibkan, Rabu (8/3/2017). (Tribun Medan / Hendrik) (Tribun Medan / Hendrik)

"Kami sambut baik, karena kesemrawutan ini sudah menurunkan pendapatan kami. Mayoritas perusahaan sudah mengurangi jumlah karyawan karena tak sanggup membayar gaji. Kalau bisa, kami memohon untuk melakukan revisi peraturan mengenai zonasi reklame," ucap Hasan.

Ia menyarankan revisi perwal dikarenakan ada beberapa lokasi yang sudah menjadi area bisnis alias tak lagi menjadi area perkantoran.

"Seperti jalan Diponegoro, tak seharusnya sepanjang Jalan Diponegoro bebas papan reklame. Di sana sudah ada Sun Plaza, dan lainnya. Kita sepakat area perkantoran bebas papan reklame, tapi area bisnis tak seharusnya dibebaskan dari papan reklame," ucapnya.

(cr2/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved