Breaking News

Detik-detik Pembebasan Siwaji Raja Tersangka Dalang di Balik Pembunuhan Kuna, Ada Teriakan

"Sebentar dulu ya bapak, ibu. Beliau akan kami cek kesehatannya. Hanya beberapa perwakilan saja yang boleh naik ke atas,"

Penilaian tersebut membuatnya mengabulkan praperadilan Raja.

Atas keputusan tersebut, penetapan status tersangka Raja, yang disebut-sebut sebagai otak pelaku pembunuhan pengusaha airsoft gun Indra Gunawan alias Kuna, harus bebas demi hukum.

Erintuah merasa kepolisian tak mampu menghadirkan saksi fakta, yakni orang yang melihat langsung bahwa Raja memerintahkan atau membayar para tersangka lainnya untuk membunuh Kuna.

Selain tak punya alat bukti, hakim yang juga Humas PN Medan itu menyebut, Polrestabes teledor lantaran menembak mati tersangka Rawindra alias Rawi, yang disebut-sebut mengetahui aksi penembakan Kuna.

"Saksi itu, yang melihat dan mengalami. Samun, saksi yang dihadirkan termohon hanya saksi yang mendengar. Dia hanya mendengar Raja pernah mengancam Kuna. Ini kan tidak cukup bukti. Saksi polisi juga mengatakan ada pengakuan dari Rawindra, yang dibayar Raja. Tapi kenapa si Rawi ditembak Dia ini kan kuncinya, kenapa harus dihilangkan? Berarti polisi teledor," ungkap Erintuah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/3/2017).

Erintuah menambahkan, surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka dan surat penahahan Raja batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. "Memerintahkan agak pihak termohon (Polrestabes Medan) mengeluarkan pemohon (Siwaji Raja) dari dalam rumah tahanan negara," perintah Erintuah.

Dalam amar putusan hakim, termohon diperintahkan membayar uang pengganti kerugian materil yang dialami Raja sebesar Rp 1 juta.

Uang pengganti ini lebih rendah dibanding gugatan yang diajukan kuasa hukum Raja. yakni Rp 1 miliar.

Dalam putusan itu, pihak Polrestabes Medan juga diminta untuk membersihkan nama baik Raja dalam bentuk pengumuman di media nasional cetak dan elektronik.

Dalam putusan ini, hakim juga menganulir permohonan Raja, yang sebelumnya meminta agar permohonan maaf dilakukan di tiga media cetak dan tiga media elektronik nasional.

"Juga karena kondisi keuangan negara yang tidak stabil, hakim hanya meminta agar pihak termohon merehabilitasi nama pemohon di satu media cetak nasional dan satu media elektronik nasional," tutur Erintuah.

Sementara itu, Bidang Hukum Polda Sumut Iptu Rismanto Purba, yang mewakili Polrestabes Medan tak banyak bicara usai majelis hakim mengabulkan praperadilan Raja. Sepanjang persidangan, Rismanto serius memperhatikan pertimbangan majelis hakim.

Terpisah, Kuasa Hukum Raja, Marcos Kaban, mengatakan, akan secepatnya mengeluarkan kliennya dari balik jeruji besi sel sementara Polrestabes Medan. Untuk sementara waktu setelah dibebaskan, Raja akan berada di Medan seraya menggelar syukuran.

"Kami banyak bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat yang mendukung kami selama ini, khususnya PHDI yang telah banyak memberikan dukungannya," kata Marcos.

Menurutnya, keputusan majelis hakim sangat tepat mengabulkan praperadilan Raja. Sebab, selama persidangan, kepolisian tak mampu membuktikan Raja sebagai otak pelaku dan membiayai tersangka lainnya untuk pembunuhan Kuna.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved