Baca Edisi Cetak Tribun Medan

Kisah Siwaji Raja, Sempat Bebas dan Melangkah 2 Meter tapi Ditangkap Kembali, Kericuhan Terjadi

Saat itu, Raja baru mau keluar dari areal Mapolrestabes Medan. Aksi saling dorong keluarga Raja dan polisi pun tak terhindarkan.

Tribun-Medan.com/ Array Argus
Siwaji Raja alias Raja Kalimas (kemeja biru berkalung kain merah) sesaat keluar dari RTP Polrestabes Medan, Selasa (14/3/2017). (Tribun-Medan.com/ Array Argus) 

TRIBUN-MEDAN.com - Terduga otak penembakan pengusaha airsoft gun Indra Gunawan alias Kuna, Siwaji Raja atau Raja Kalimas, sempat semringah melihat anggota keluarganya datang menjemput ke Mapolrestabes Medan, Selasa (14/3/2017).

Namun, raut wajahnya berubah jadi masam, ketika polisi menunjukkan surat penangkapannya. Saat itu, Raja baru mau keluar dari areal Mapolrestabes Medan. Aksi saling dorong keluarga Raja dan polisi pun tak terhindarkan.

Sehari sebelumnya, majelis hakim tunggal Erintuah Damanik mengabulkan prapeadilan pengusaha tambang tersebut.

Baca: Bikin Kaget, Reaksi Politisi Senior Golkar soal Tommy Soeharto Nyapres, Ada Kaitannya dengan Jokowi

Erintuah menganggap penyidik Polrestabes Medan tak memiliki bukti yang kuat menetapkan Raja sebagai tersangka penembakan Kuna.

Atas putusan tersebut otomatis Raja harus bebas demi hukum. Keluarga Raja pun mendatangi Mapolretabes Medan.

Baca: Astaga, Jokowi Terkaget-kaget Dengar Fahri Hamzah Menyibak Tabir Konflik Ketua KPK-Kemendagri

Mereka ingin menjemput Raja. Bahkan, mereka membawa pakaian ganti untuk Raja, setelah keluar dari rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Tapi, setelah menjalani cek kesehatan, dan hendak meninggalkan Mapolretabes, Raja ditangkap polisi. Polisi yang sejak awal sudah menunggu di depan gerbang menghentikan langkah pria bertubuh tinggi ini.

Baca: Astaga Kejamnya, Gadis 12 Tahun Digilir 13 Sopir Angkot Selama 12 Hari, Dia Dioper-oper

"Selamat pagi Pak, kami membawa surat penangkapan terhadap bapak," kata petugas Satreskrim sembari menyodorkan dokumen, Selasa. Mendapat surat tersebut, Raja tampak kebingungan. Wajahnya berubah masam. Ia pun menoleh ke arah kuasa hukumnya.

Sesaat setelah menunjukkan dokumen, polisi langsung memiting Raja. Aksi saling dorong terjadi antara polisi dan keluarga Raja, yang sudah menunggu di Mapolresta sejak sehari sebelumnya. "Apa-apaan kalian ini. Kalian tidak menghormati putusan pengadilan," teriak kerabat Raja, yang mengenakan kaus polo ungu.

Lantaran kesal, pria tersebut berusaha menarik Raja. Namun, polisi dengan sigap memiting dan memegangi kedua tangan Raja, sembari membawanya menuju sel sementara Satreskrim Polrestabes Medan.

Saat keributan terjadi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah menemui pihak keluarga. Perwira berpangkat dua melati emas itu meminta pihak keluarga untuk tidak ribut. "Kalau mau bukti, nanti kita buktikan saja di pengadilan," ucap Febriansyah kemudian masuk ke Mapolrestabes.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, polisi membuat barikade di depan pintu masuk Mapolresta. Gerbang yang tadinya terbuka langsung ditutup, dan dijaga petugas Sabhara, yang dilengkapi tongkat dan tameng.

Berdasar pantauan Tribun, tim kuasa hukum Raja sempat berusaha masuk ke Mapolrestabes. Namun, Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Mahedi Surindra menolak kehadiran kuasa hukum Raja.

"Kalau Anda semua kuasa hukum, mana surat kuasanya. Saudara-saudara harus tahu aturan," kata Mahedi. Lantaran tidak memegang surat kuasa, tim penasihat hukum Raja, Zulheri Sinaga dan Marcos Kaban, keluar dari Mapolrestabes.

Mereka kemudian berkumpul di halaman kantor PMI Medan, yang jaraknya hanya beberapa meter dari Mapolrestabes. Saat kericuhan terjadi, arus lalu lintas di seputaran Jalan HM Said macet total. Pasalnya, terjadi konsentrasi massa di berbagai tempat, sehingga menyulitkan pengendara untuk melintas di seputaran Jalan HM Said.

Zulheri mengaku, bingung apa alasan polisi kembali menangkap Raja. Padahal, kata Zulheri, pihaknya telah melengkapi berbagai berkas yang diminta penyidik.

"Saya juga bingung harus ngomong apa. Kesannya kami dikriminalisasi," ungkap Zulheri. Ia mengatakan, sejak putusan praperadilan keluar, penyidik terkesan mengulur-ulur pembebasan Raja.

Harusnya, polisi menjelaskan terkait apa Raja kembali ditahan. Lalu, bukti macam apa yang dimiliki penyidik, mengingat dalam persidangan hakim telah menyatakan polisi tidak memiliki bukti yang kuat untuk menahan dan menetapkan Raja sebagai tersangka.

"Jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Kami berharap mata hati penyidik ini bisa terbuka," ujarnya sembari menyebut pihaknya merasa dijebak. Ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan tim kuasa hukum akan melaporkan penyidik ke Mabes Polri dan kembali melakukan gugatan praperadilan.
Kecewa

Kawidah, istri mendiang Kuna melalui pendamping keluarga kecewa terkait pembebasan Raja. Namun, ketika dikonfirmasi Tribun terkait penangkapan Raja, pihak keluarga belum bersedia memberikan keterangan. Sebab, pihak keluarga masih melakukan pertemuan.

"Kami belum bisa memberikan keterangan. Kebetulan kami masih kumpul keluarga," kata Endru Wijaya, kerabat mendiang Kuna.

Menanggapi kasus Raja, pengamat hukum Kota Medan Nuriono menyebut langkah polisi terlalu gegabah sejak awal. Harusnya, polisi melengkapi semua bukti untuk menangkap dan menahan Raja.

"Yang saya lihat dari kasus ini, polisi sebenarnya kurang melengkapi bukti-bukti yang mereka butuhkan. Sehingga, ketika melakukan penangkapan ulang terhadap Raja, kesannya jadi balas dendam," kata Nuriono.

Sekretaris Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Sumatera Utara ini mengatakan, harusnya polisi menunjukkan bukti yang kuat kepada hakim, ketika sidang praperadilan digelar.

"Ya, kalau Raja ditangkap lagi dalam kasus lain, itu sah-sah saja. Jadi, pertanyaan juga bagi masyarakat, ketika sudah dilepas, kok ditangkap lagi. Apakah ada laporan baru. Ini juga mesti dijelaskan," ungkap Nuriono.

Ia mengatakan, praperadilan yang dimenangkan Raja ini sudah semestinya menjadi pelajaran bagi polisi. Ke depan, ketika menyusun berkas penyidikan, polisi harus lebih teliti dan berhati-hati.

"Saya rasa, ini karena ketidaktelitian polisi dalam menangani perkara. Sehingga, ditangkapnya Raja setelah dibebaskan, terkesan menjadi balas dendam atas kekalahan pada prapid," ungkap Nuriono.

Foto Kuna di kediamannya
Foto Kuna di kediamannya (Tribun Medan/Jefri)

Sudah Sesuai Prosedur

KAPOLRESTABES Medan Kombes Sandi Nugroho mengklaim, penangkapan kembali terduga otak penembakan pengusaha airsoft gun Indra Gunawan alias Kuna, Siwaji Raja atau Raja Kalimas sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, polisi juga sudah mematuhi putusan pengadilan, dengan menyerahkan Raja kepada pihak keluarga walaupun akhirnya kembali ditangkap.

"Setelah gelar perkara, yang bersangkutan masih kuat dan patut diduga sebagai pelaku yang turut serta. Karena itu, yang bersangkutan kami tetapkan kembali sebagai tersangka," kata Sandi di Mapolresta Medan, Jalan HM Said, Selasa (14/3/2017).

Sehari sebelumnya, majelis hakim tunggal Erintuah Damanik mengabulkan prapeadilan pengusaha tambang tersebut.

Erintuah menganggap penyidik Polrestabes Medan tak memiliki bukti yang kuat menetapkan Raja sebagai tersangka penembakan Kuna.

Atas putusan tersebut otomatis Raja harus bebas demi hukum

Namun, Sandi mengatakan, pihaknya telah melakukan pembaharuan administrasi. Saat ini, kata Sandi, Raja ditahan di sel sementara Satreskrim Polrestabes Medan.

"Kami sudah berupaya memberi surat perintah penangkapan, namun dibuang dan dicampakkan keluarganya," kata Sandi.

Ia yakin, Raja terlibat dalam kasus penembakan Kuna. "Ada hal yang belum disampaikan penyidik kepada hakim. Namun, berdasarkan keterangan saksi ahli telematika, tersangka memiliki keterlibatan saat para tersangka berkumpul," katanya. Disinggung mengenai rencana gugatan praperadilan yang akan kembali dilakukan tim kuasa hukum Raja, Sandi mengaku, siap menghadapinya.

Ia meminta doa dari semua pihak agar kasus ini bisa segera selesai. "Biasanya putusan pengadilan itu kami terima setelah tiga hari ditetapkan. Namun, alhamdulillah, kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, sudah kami terima," ungkap perwira berpangkat tiga melati emas di pundak ini.(ray)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved