Hawaii Tangguhkan Larang Imigran 6 Negara Muslim Masuk AS

Hakim federal Hawaii menangguhkan kebijakan imigrasi Presiden AS Donald Trump, yang melarang imigran enam negara mayoritas muslim masuk wilayah AS.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Bryan R. Smith / AFP
Ribuan pengunjuk rasa menyampaikan penentangan mereka terhadap keputusan Presiden Donald Trump yang melarang masuk para pengungsi, imigran, dan warga sejumlah negara. 

TRIBUNMEDAN.com - Hakim federal Hawaii menangguhkan kebijakan imigrasi Presiden AS Donald Trump, yang melarang imigran enam negara mayoritas muslim masuk wilayah AS.

Penangguhan itu dilakukan kurang lebih sehari sebelum kebijakan tersebut efektif diberlakukan, yakni Kamis (16/03/2017).

Keputusan penangguhan tersebut diberikan oleh hakim federal setempat, Derrick Watson, untuk menanggapi gugatan dari Pemerintah Hawaii.

Menurut pemerintah setempat, kebijakan imigrasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi AS dan diskriminasi terhadap muslim.

Kebijakan imigrasi tersebut belum lama ditandatangani Trump pada 6 Maret lalu, setelah sempat direvisi.

Untuk versi yang telah direvisi, kebijakan imigrasi yang terbaru itu mencoret Irak dari daftar negara-negara yang imigrannya dilarang masuk wilayah AS.

Beberapa hari setelah dilantik, Trump menandatangani perintah eksekutif terkait pembatasan imigran ke AS.

Perintah eksekutif tersebut melarang sementara pengungsi dan menangguhkan visa imigran dari sejumlah negara di Timur Tengah dan Afrika.

Penangguhan visa alias larangan masuk AS berlaku bagi siapapun imigran dari enam negara yang dianggap "berbahaya".

Enam negara tersebut adalah Suriah, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. (AFP/Reuters/tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved