Korupsi e KTP

Mantan Mendagri Gamawan Kelabakan Dicecar Majelis Hakim soal Ini, hingga Bilang . . .

"Kira-kira baru 145 juta perekaman waktu itu yang dilaporkan ke saya. Kalau tidak tercapai, uang bisa dikembalikan," ujar Gamawan kepada majelis hakim

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Suasana sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengakui bahwa proyek e-KTP tidak memenuhi target sebanyak 172 juta lembar.

Menurut Gamawan, jika tidak memenuhi target, seharusnya ada pengembalian sisa anggaran.

Hal itu dikatakan Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

"Kira-kira baru 145 juta perekaman waktu itu yang dilaporkan ke saya. Kalau tidak tercapai, uang bisa dikembalikan," ujar Gamawan kepada majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menanyakan apakah uang sisa proyek e-KTP benar-benar sudah dikembalikan kepada negara.

Namun, Gamawan mengaku tidak mengetahui apakah pengembalian dilakukan.

"Saya tidak tahu, itu kewenangan pengelola anggaran," kata Gamawan.

Majelis hakim kemudian merasa heran, mengapa Gamawan selaku Menteri dan penguasa anggaran tidak mengetahui ke mana aliran uang yang seharusnya dikembalikan kepada negara.

"Tapi kan ini proyek besar, masa tidak ada pertanggungjawaban? Saudara sebagai Menteri tidak tahu, tidak ada pengawasan?" tanya anggota majelis hakim.

Menurut Gamawan, dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu, ia sudah meminta pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, menurut Gamawan, tidak ada satu lembaga pun yang melaporkan ada kerugian negara.

Gamawan  menyalahkan masyarakat terkait terhambatnya proyek e-KTP.

Menurut Gamawan, kesulitan terjadi saat masyarakat banyak yang tidak datang untuk menyerahkan data.

"Karena menurut undang-undang, yang aktif itu rakyat, bukan pemerintah," kata Gamawan.

Menurut Gamawan, jika masyarakat sedikit yang berinisiatif datang dan menyerahkan data identitas, maka pelaksana proyeke-KTP harus bersusah payah melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan.

"Saya yakin sampai sekarang ada yang tidak datang untuk merekam," kata Gamawan.

Meski demikian, menurut Gamawan, bisa saja hambatan juga terjadi pada pelaksana proyek e-KTP.

Namun, yang tahu detail mengenai hambatan adalah pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengguna anggaran.

Menurut Gamawan, proyek e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).

Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Gamawan  mengaku pernah menolak menjadi pelaksana proyek e-KTP.

"Usulan program ini sudah dimulai sebelum saya menjabat menteri," kata Gamawan kepada majelis hakim.

Menurut Gamawan, sesaat setelah dilantik sebagai Mendagri, ia diundang untuk menghadiri rapat kerja di Komisi II DPR RI.

Dalam rapat itu, anggota DPR meminta agar proyek e-KTPmenggunakan anggaran murni APBN.

Kemudian, berdasarkan surat menteri sebelumnya, Gamawan melaporkan proyek e-KTP kepada Presiden.

Menurut Gamawan, saat itu Presiden meminta agar pembahasan proyek dipimpin oleh Wakil Presiden.

Dalam pertemuan di Kantor Wapres, hadir Menteri Keuangan, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

"Saat rapat, saya minta kepada Wapres, bisa enggak kalau proyek e-KTP tidak dikerjakan oleh Kemendagri?" Kata Gamawan.

Namun, menurut Gamawan, saat itu Wapres mengingatkan bahwa proyek e-KTP adalah tugas pokok Kemendagri, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar kemudian menanyakan alasan Gamawan tidak bersedia menjadi pelaksana proyek e-KTP.

"Karena saya orang baru di Jakarta. Saya tidak tahu bagaimana Jakarta ini. Saya khawatir proyek sebesar ini tiba-tiba saya harus pimpin," kata Gamawan.

"Apalagi Mendagri sebagai pengguna anggaran," kata Gamawan.

Dalam persidangan pertama terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri, staf Kemendagri, auditor BPK, swasta hingga korporasi yang diduga menikmati aliran dana proyek e-KTP tersebut.

Pemeriksaan saksi nantinya juga untuk membuktikan imbalan yang diperoleh oleh anggota DPR dan pihak lain karena menyetujui anggaran e-KTP pada 2010 dengan anggaran Rp 5,9 triliun.

Adapun kesepakatan pembagian anggarannya adalah:

1. 51 persen atau sejumlah Rp 2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek.

2. Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada:

a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugihartosebesar 7 persen atau Rp 365,4 miliar.

b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261 miliar.

c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar.

d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp 574,2 miliar.

e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp 783 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved