Berkat Aplikasi Polisi Kita, Pengedar Sabu Ini Berhasil Dibekuk

Aplikasi Polisi Kita Polda Sumatera Utara yang baru di-launching oleh Kapolri ternyata cukup manjur.

Tribun Medan/Array
Petugas Unit Reskrim Polsek Helvetia saat menggeledah pengedar sabu bernama Arican. Tersangka dilaporkan warga lewat aplikasi Polisi Kita Polda Sumut, Jumat (19/3/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Aplikasi Polisi Kita Polda Sumatera Utara yang baru di-launching oleh Kapolri ternyata cukup manjur.

Keluhan warga cepat direspon. Bahkan berkat pengaduan melalui aplikasi ini, polisi berhasil menangkap pengedar narkoba di Jalan Klambir V, Gang Keluarga, Kecamatan Helvetia, Deliserdang.

Hanya butuh waktu setengah jam, pengedar narkoba bernama Arican (34) dibekuk petugas Unit Reskrim Polsekta Helvetia. Ketika diamankan, tersangka mengantongi tiga paket sabu.

Baca: Kasihannya Perempuan Ini, Tubuhnya Disiksa dan Hartanya Dikuras Suami yang Candu Narkoba

Baca: Pengakuan Korban KDRT: Suami Nyabu dan Kerap Nonton Video Porno, Lalu Meremas Ininya hingga Terluka

Baca: Mulai Besok, Pengendara Harus Menghindari Melintas di Jalan Ini

"Tiap laporan yang masuk di aplikasi Polisi Kita selalu kami respon dengan cepat. Hasilnya, seorang pengedar kami amankan," kata Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra ET, Jumat (17/3/2017).

Hendra mengatakan, saat ditangkap, tersangka Arican tengah menunggu konsumen. Ia duduk di atas motor yang berada di dalam gang sempit.

"Ini merupakan upaya kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain menyita sabu, kami juga menyita kaca pirex," ungkap Hendra.

Selain itu, sambung Hendra, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100 ribu. Diduga, uang itu adalah hasil penjualan sabu.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved