Kasus Korupsi

Gamawan Fauzi Akui Terima Uang, tapi Tujuannya untuk Ini Loh, Bisa Dibenarkan Tidak?

Saat itu ia membutuhkan uang Rp 1 miliar untuk keperluan membeli tanah. Ia juga mengaku meminjam uang lagi untuk keperluan berobat.

Kompas.com
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi 

Gamawan mengatakan dirinya luput dari tanggung jawab tersebut karena sebenarnya sudah mendelegasikan mengenai kewenangan tersebut kepada bawahannya.

Gamawan pada awalnya telah menolak proyek tersebut dikerjakan Kementerian Dalam Negeri.

Gamawan mengatakan tidak tahu caranya dan baru menjabat sebagai menteri dalam negeri.

Namun, saat rapat bersama wakil presiden, disebutkan itu merupakan tugas pokok dan fungsi kementerian dalam negeri.

Rapat tersebut ditindaklanjuti dengan lahirnya Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2010 untuk membentuk tim pengarah.

"Ketuanya Menkopolhukam saya wakilnya, Yang Mulia. Lalu kepada mendagri diperintahkan bentuk tim teknis karena tidak punya tim teknis," kata Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Menurut Gamawan, tim pengarah dan tim teknis tersebut bertugas untuk memperlancar pencapaian target karena KTP elektronik tersebut akan digunakan untuk Pemilu tahun 2014.

Gamawan kemudian menerbitkan SK untuk Sekretaris Direktorat Jenderla Kependudukan dan Catatan Sipil Elvius Dailami sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Dengan delegasikan itu saya tidak punya kewenangan lagi dalam proses itu," kata bekas gubernur Sumatera Barat itu.

Menurut Gamawan SK yang dia keluarkan tidak berdiri sendiri karena KPA pada dasarnya terdiri dari 16 komponen karena lintas kementerian/lembaga.

Tim kemudian bekerja dan menyusun Rencana Anggaran Biaya.

Gamawan kemudian meminta Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman untuk meminta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kemudian diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Lalu itu lah yang saya bawa ke KPK saya presentasikan di depan Pak Busyro (Muqoddas) dan pimpimnan lain," kata dia.

Dari pertemuan dengan KPK, Gamawan diminta agar proyek tersebut dikawal Badan Pengawas Keuangan dan Keuangan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan tender dilakukan secara elektronik.

Menurut Gamawan, tidak ada alasan bagi dirinya untuk menghentikan proyek tersebut karena telah diaudit BPK dan mengatakan tidak kerugian negara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved