Kasus Korupsi
Gamawan Fauzi Akui Terima Uang, tapi Tujuannya untuk Ini Loh, Bisa Dibenarkan Tidak?
Saat itu ia membutuhkan uang Rp 1 miliar untuk keperluan membeli tanah. Ia juga mengaku meminjam uang lagi untuk keperluan berobat.
"Saya minta tolong dicermati KPK kemudian dicermati Polri, BPK dan Jaksa Agung. Tolong cermati kalau ada salah," katanya.
Karena dalam pasal 83 dikatakan jika terdapat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam proses tender, proyek dapat dibatalkan.
"Tapi sepanjang tidak ada bagaimana saya membatalkan," kata Gamawan.
Gamawan juga mengungkapkan mengenai adanya persekongkolan dalam pengadaan KTP elektronik.
Nyatanya, kata Gamawan, hingga disidang di Mahkamah Agung, tuduhan tersebut tidak terbukti.
Gamawan pun mengatakan penetapan Sugiharto sebagai tersangka oleh KPK membuat dia kaget.
"Lalu Pak Sugiharto jadi tersangka saya kaget, berarti ada yang saya tidak tahu kalau seperti itu Yang Mulia," ucap Gamawan.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebutkan menerima uang 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun anggaran penggadaan KTP elektronik.
(Kompas.com/ Abba Gabrillin/ Tribunnews/Eri KomarSinaga)