Baca Selengkapnya di Tribun Medan
Ini yang Harus Dilakukan Pemko Terhadap Papan Reklame yang Tak Sumbang PAD
"Apakah mereka bisa menjamin meningkatkan PAD. Kalau tak bisa, bagus dibongkar semuanya itu. Pemko jangan kalah sama pengusaha,"
- Ketua P3I Sumut Minta Perwal Direvisi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan Paul Mei Simanjuntak meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan jangan kalah menghadapi pengusaha.
Hal tersebut ia kemukakan terkait usulan Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut Muhammad Hasan Pulungan, yang meminta Pemko Medan untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Zonasi Reklame.
Baca: Gawat, Percakapan Sepasang Anak Kelas 5 SD Ini Mengkhawatirkan, Panggilan Sayangnya Mama Papa
Perwal tersebut isinya melarang ada papan reklame pada 13 ruas jalan protokol di Medan.
Hasan mengusulkan perwal direvisi, karena ruas-ruas jalan tersebut sudah menjadi area bisnis, dan sangat layak untuk papan reklame.
Paul, yang juga menandatangani pengusulan Hak Interpelasi penertiban papan reklame, sepakat ada revisi perwal.
Namun, ia menolak apabila P3I Sumut meminta seluruh ruas jalan tersebut dilegalkan untuk memasang papan reklame.
Baca: Istri Korban Bunuh Diri yang Live di Facebook Tulis Status Ini, Pamer Rambut Baru Dikomentar Suami
"Untuk yang baik kita setuju. Tapi, kalau permintaan mereka seluruh ruas jalan dilegalkan, ya nggak setuju," ucap Paul, Jumat (17/3).
Ia pun menantang P3I, apabila perwal direvisi apakah P3I dapat menjamin peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Apakah mereka bisa menjamin meningkatkan PAD. Kalau tak bisa, bagus dibongkar semuanya itu. Pemko jangan kalah sama pengusaha," kata Paul.
Sedangkan Ketua Fraksi Hanura Landen Marbun meminta Pemko Medan untuk mencontoh apa yang dilakukan Pemko Surabaya.
"Sah-sah saja kalau ada usulan revisi perwal, terlebih kalau cara itu bisa meningkatkan PAD. Contoh Surabaya, pada 2015, PAD mereka dari papan reklame sudah Rp 134 miliar. Sedangkan Medan pada 2016 di bawah Rp 10 miliar," kata Landen, yang juga Ketua Pansus Reklame.
Baca: Antisipasi Kecelakaan Dini, Polisi Melakukan Ini di Jalan Raya
Ia membandingkan kepemimpinan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dengan mantan Wali Kota Medan, Abdillah.
Walau masih terhitung kecil, pada masa Abdillah PAD dari papan reklame mencapai Rp 27 miliar.
Walau PAD dari papan reklame terus menurun, Landen tak berniat mengusulkan Hak Interpelasi seperti sembilan anggota DPRD lainnya.
"Kami masih memandang ada nilai baik dari pemko. Kami mendorong pemerintah konkret dan tegas. Kalau sudah dirobohkan jangan tumbuh lagi. Nggak perlu sampai interpelasi," tutur Landen.
Baca: Ratu Keroncong Indonesia Jatuh Sakit, Ini yang Ia Katakan Saat Dijenguk
Menilik hal tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara (USU) Faisal Akbar Nasution menyebutkan, bahwa eksekutif dapat kapan saja melakukan revisi perwal.
Tapi, proses revisi perwal harus benar-benar mengacu kepada kepentingan umum.
"Kaca mata hukum boleh saja, perwal ini kan produk eksekutif. Tapi, harus mengacu kepada kepentingan masyarakat. Apabila alasan revisi perwal hanya tuntutan pengusaha papan reklame, takutnya akan ada tuntutan lain masuk dari masyarakat yang merasa dirugikan. Akan ada konflik dan kemarahan baru," ucap Faisal.
Kelelahan
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan Rakhmat Harahap mengaku, mulai kelelahan memikiri berbagai permasalahan papan reklame di Kota Medan.
Ia mengakui, penertiban papan reklame di Kota Medan merupakan tugas besar.
Baca: Gaji Tak Kunjung Keluar, Ini yang Dilakukan Pegawai PD Pasar
Baca: Digagalkan Berangkat, 13 TKW Curhat ke Wartawan
Namun, ia juga meminta agar warga Kota Medan memahami bahwa, tugas Satpol PP bukan hanya mengurusi papan reklame.
Apalagi tersebut, katanya, sudah ada sejak lama.
"Ini tugas besar, kita sesak napas ini. Tolong juga dimengerti kami tak hanya memikirkan papan reklame. Permasalahan ini sudah ada sejak dulu," kata Rakhmat saat dihubungi Tribun, Jumat (17/3).
Ia menjelaskan, saat ini Satpol PP tengah fokus mempelajari Peraturan Wali Kota (Perwal) 15 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pajak Reklame.
Sebab, pihaknya khawatir ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan para pengusaha untuk menggugat balik Pemko Medan. (*) Baca Selengkapnya di Harian Tribun Medan Edisi Sabtu (18/3/2017) BESOK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pembongkaran_20170307_233039.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/papan-reklame-zona-terlarang-tribun_20170308_132401.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jembatan-penyeberangan-yang-terlihat-keropos-tribun_20170226_125405.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/papan-reklame-di-jembatan-penyebrangan-tribun_20170227_221623.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/papan-reklame-ilegal-tribun_20170307_114458.jpg)