Kasus Suap Pajak

Sungguh Mengejutkan, Ada Nama Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Syahrini di Sidang Suap Pajak

Hal itu terungkap saat Handang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017). Handang menjadi saksi untuk terdakwa Rajamohanan Nair.

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/11/2016). (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra) 

Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta pengacara Eggi Sudjana. 

Menurut jaksa, nama-nama tersebut diduga wajib pajak yang persoalan pajaknya ditangani Handang.

"Tujuan jaksa menunjukkan itu, ada dugaan wajib pajak yang ditangani oleh Handang, melakukan tindak pidana perpajakan sehingga dilakukan investigasi bukti permulaan," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan.

Dalam surat dakwaan, suap yang diberikan Mohan kepada Handang diduga untuk menyelesaikan sejumlah persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Beberapa di antaranya terkait tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

Kemudian, usulan bukti permulaan terhadap PT EK Prima Ekspor Indonesia karena diduga menggunakan faktur pajak fiktif.

(Kompas.com/Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved