Bawaslu Larang 'Ahok Show' Tayang di Televisi karena Alasan Ini, Begini Reaksi Ahok

Ketika mendengar "Ahok Show", Ahok kembali menyebut rencananya untuk menjadikan tayangan berdurasi 60 menit itu sebagai bisnis.

KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di acara serah terima nota pengantar tugas PLT (pelaksana tugas) Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/3/2017). Serah terima ini dilakukan oleh Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung kepada pasangan Gubernur-Wakil Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, serta kepada Sumarsono. (KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI) 

Mimah menegaskan, tayangan itu dilarang tayang di stasiun televisi.

Sebab, sesuai Pasal 68 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada, pasangan calon, tim kampanye, maupun parpol pengusung dilarang memasang iklan kampanye di media massa.

"Kampanye melalui media massa cetak maupun elektronik dimulai 9 April sampai dengan 15 April, difasilitasi KPU DKI Jakarta," ucap Mimah.

(Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved