Fadli Zon Meradang karena Dikaitkan dengan Kasus Mengerikan Ini

Ia menduga ada pihak yang berusaha mencari-cari kesalahan dirinya dan Wakil Ketua DPR Fahzi Hamzah karena ikut aksi Bela Islam 411.

Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Hotel Ima Kupang, NTT, Selasa (31/1/2017). (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere) 

Namun Fadli Zon belum berencana melaporkan ke polisi terkait hal itu.

"Ya kan tidak dilanjutkan. Apa urusannya di situ, kan cuma disebut. Lebih bagus fokus saja pada urusannya apa. Biar relevan," kata Fadli.

Handang Soekarno mengatakan munculnya nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon, adalah perwakilan dari unsur legislatif terkait imbauan tax amnesty.

"Itu untuk imbauan mengikuti program pengampunan pajak yang harus diwakili oleh kalangan politisi di Senayan. Itu kan belum ada, jadi yang dipilih beliau untuk mewakili program pengampunan pajak," ucap Handang seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa.

Menurut Handang, komunikasi via WhatsApp antara dirinya dan Andreas Setiawan (ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi), seperti terungkap di persidangan, terkait contoh-contoh perwakilan figur untuk kampanye tax amnesty.

Baca: Perlahan Terkuak, Inikah Sosok Ayah Biologis Putri dari Ayu Ting Ting

"Ada berbagai kalangan profesi. Ada politisi di Senayan. Artis ada, lalu pengacara ada, kalangan UKM juga ada. Jadi mereka itu masing-masing kami ambil sebagai contoh agar yang lain untuk ikut partisipasi," ujar Handang.

Pajak bermasalah

Jaksa Asri Irwan memastikan nama artis Syahrini masuk dalam bukti permulaan (bukper) Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak. Nama Syahrini terkuat dari hasil penggeledahan tim penyidik KPK di kediaman Hadang Soekarno.

Nama Syahrini ada bersama 16 perseroan terbatas (PT) yang ikut dalam bukper. Menurut Jaksa Asri, nilai pajak Syahrini 2015-2016 sekitar Rp 900 juta.

Asri mengaku belum mengetahui maksud dari catatan tersebut. Hanya saja, kata Asri, nama yang masuk dalam bukti permulaan biasanya ada indikasi tindak pidana perpajakan.

"Kita tidak tahu. Yang jelas kalau di-bukper-kan mungkin ada indikasi-indikasi, kalau bukper ada indikasi tindak pidana perpajakan, begitu," katanya.

Handang membantah Syahrini masuk dalam bukti permulaan di Ditjen Pajak untuk keperluan pemeriksaan. Nama Syahrini muncul dalam nota dinas Nomor ND 136 TA/PJ.051/2016 yang sifatnya sangat segera. Nota tersebut berisi pemberitahuan mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dibayarkan.

Jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan. Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta pengacara Eggi Sudjana.

Ita, selaku asisten Syahrini mengaku tak tahu-menahu mengenai hal itu. Sambil menyatakan dirinya tengah sakit, Ita buru-buru menyudahi pembicaraan. "Wah, aku nggak tahu (soal Syahrini berurusan dengan pejabat Ditjen Pajak). Sudah, ya, aku lagi sakit, nih," ucap Ita.

(tribunnetwork/ferdinand waskita/theresia felisiani)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved