Pancasila Marah Divonis Empat Tahun karena Kasus Korupsi Parkir Tepi Jalan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, M Masril melalui Kasi Intelejen, Hary Palar mengatakan Pancasila masih berpikir-pikir atas vonis.
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR - Terdakwa perkara dugaan korupsi parkir tepi jalan tahun 2015, Pancasila Sibarani selaku mantan Direktur CV Siantar Trans dijatuhi hukuman vonis empat tahun penjara, Kamis (23/3/2017)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, M Masril melalui Kasi Intelejen, Hary Palar mengatakan Pancasila masih berpikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Sri Wahyuni.
"Pancasila divonis empat tahun. Atas putusan hakim dia masih pikir-pikir. Ekspresinya marah," kata Hary Palar selaku Kasi Intel Kejari Siantar di PN Siantar.
Baca: Maradona Meninggal Dunia Setelah Dirawat di Rumah Sakit, Ini Penyebab Kematiannya
Baca: Keren, Karena Hal Ini Pegawai PN Kerja Gunakan Helm
Baca: Sidang Ditunda, Terdakwa Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Berkeliaran dan Merokok di Pengadilan
Diberitakan sebelumnya, Pancasila Sibarani diancam pidana penjara 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang diketuai hakim ketua, Sri Wahyuni.
Direktur CV Siantar Trans didakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tuntutan pidana penjara terdakwa juga didenda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.100.500.000 dengan ketentuan waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai hukuman tetap.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam sebulan, harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Dan, jika tidak punya harta benda maka pidana penjara ditambah 2 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pancasila_sibarani_20160920_200950.jpg)