Perselingkuhan

Ya Ampun, Oknum Jaksa Selingkuhi Istri Polisi, Pengakuan Keduanya Sudah Dua Kali 'Begituan'

Seorang oknum jaksa diduga berselingkuh dengan seorang istri anggota kepolisian. Sudah dua kali begituan.

TRIBUNSUMSEL/ARDIANSYAH
Ilustrasi - Perselingkuhan. (TRIBUNSUMSEL/ARDIANSYAH) 

TRIBUN-MEDAN.com -  Seorang oknum jaksa diduga berselingkuh dengan seorang istri anggota kepolisian di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Mereka adalah jaksa berinisial As (37) sedang oknum istri polisi bernisial Ht (30).

Baca: Dituding Hina Ulama, Kini Giliran Inul Daratista sebagai Artis Dihujat, Netizen: Ada yang Bosan Kaya

Baca: Unik, di Daerah Ini Ada Sekolah Khusus untuk Pekerja Seks Komersial

Baca: Dua Remaja Berpelukan di Atas Truk Kontainer Bikin Heboh, Netizen: Itu Pacaran Apa Adik Kakak?

Dua remaja duduk di truk kontainer
Dua remaja duduk di truk kontainer (Instagram @makrumpita)

Menurut informasi yang diterima oleh Tribunselayar.com bahwa aksi perselingkuhan itu terjadi di rumah dinas oknum jaksa muda itu pada pukul 11.00 Wita, Sabtu (25/3/2017).

Atas penemuan itu polisi Polsek Benteng membawa mereka ke kantor Mapolsek Kecamatan Benteng untuk dimintai keterangan.

Baca: Kisah Cinta Sejoli Muda yang Berakhir di Surga Teramat Menyentuh Hati Netizen, Viral di Jagat Maya

Baca: Viral, Pasangan Cabul Terekam Mesum saat Tengah Hari Bolong di Balkon Padahal Lalu Lintas Ramai

seks balkon
seks balkon (Asia One)

Usai dimintai keterangan selanjutnya dibawa ke Mapolres Kabupaten Kepulauan Selayar, atas permintaan Kapolres SelayarAKBP Eddy Suryantha Tarigan.

Dari hasil interogasi penyidik Polres Selayar, As sudah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali dengan Ht.

Atas peristiwa tersebut Tribunselayar.com mengonfirmasi Kapolres Selayar AKBP Eddy Suryantha Tarigan belum memberikan penjelasan atas kejadian itu hingga berita ini diturunkan, Minggu (26/3/2017).

(TribunTimur)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved