Tiga Tersangka Videotron Disperindag Jalani Pemeriksaan Pekan Ini

"Untuk pekan ini kita sudah punya jadwal pemanggilan tersangka dan pekan berikutnya. Dua tersangka (Djohan dan Ellius) ini penyedia barang dan barang"

Laporan Wartawan Tribun Medan/Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pascamenetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi sarana informasi massal (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan, kini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan memanggil ketiganya pada pekan ini.

Adapun nama-nama ketiga tersangka yang telah ditetapkan yakni, pejabat dari Disperindag Medan, Dahliana Hanum selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Ellius selaku Direktur CV Tanjung Asli, dan Djohan Direktur CV Peutra Mega Mas.

Baca: Ini Nama yang Dapat Teguran Keras pada Kasus Videotron . . .

Ketiga tersangka diduga orang yang bertanggung jawab pada kasus yang berasal dari tahun anggaran (TA) 2013 senilai Rp 3,1 miliar.

"Untuk pekan ini kita sudah punya jadwal pemanggilan tersangka dan pekan berikutnya. Dua tersangka (Djohan dan Ellius) ini penyedia barang dan barang yang disediakan tidak sesuai dengan spek sementara satu tersangka lagi itu dari dinas terkait. Kita tekankan para tersangka hadir pada pemeriksaan pekan ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullan, Selasa (28/3/2017).

Khusus untuk Djohan selaku Direktur CV Peutra Mega Mas, tim penyidik menekankan agar mengindahkan panggilan pada pekan ini, sebab Djohan selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Antisipasi mencegah tersangka melarikan diri, tim penyidik selama ini tengah memantau keberadaan Djohan baik di rumah dan di kantornya. Diketahui, Djohan menetap dan tinggal di Medan.

"Kita buat upaya hukum agar memaksa dia (Djohan) segera hadir penuhi panggilan. Koordinasi sudah kita jalankan, rumahnya sudah kita ketahui menetap di Medan," tukas Haris.

(ase/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved