Kekerasan Terhadap Jurnalis

IJTI Minta Danlantamal Tindak Anggota yang Diduga Terlibat Penganiayaan Wartawan

tindakan penganiayaan terhadap jurnalis tidak patut dilakukan. Apalagi sampai diduga melibatkan oknum aparat dari Marinir.

Tribun Medan/Array
Sejumlah jurnalis di Kota Medan saat melakukan aksi di bundaran air mancur Jalan Sudirman. Kapolda Sumatera Utara didesak tangkap pelaku penganiayaan jurnalis, Rabu (29/3/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketua Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Budiman Amin Tanjung meminta agar Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) I Belawan menindak anggotanya yang diduga terlibat penganiayaan wartawan i-News TV, Adi Palapa Harahap. Sebab, menurut penuturan Adi, saat penganiayaan terjadi, ada diduga oknum marinir yang ikut melakukan pengancaman.

"Oknum penegak hukum itu harusnya mengayomi dan melindungi. Bukan malah ikut melakukan aksi penganiayaan. Untuk itu, Danlantamal harus bersikap mencari dan menindak anggotanya yang diduga terlibat penganiayaan ini," kata Budiman saat menggelar aksi di bundaran air mancur Jl Sudirman Medan, Rabu (29/3/2017).

Baca: BREAKING NEWS: Wartawan Mingguan Tewas Ditikam Tak Jauh dari Sekolah Anaknya

Baca: Jurnalis Medan Gelar Aksi Demonstrasi, Ini Tuntutan kepada Kapolda Sumut

Baca: Polisi Kejar Dua Pelaku Penganiaya Jurnalis iNews TV, Tiga Sudah Ditangkap

Budiman mengatakan, tindakan penganiayaan terhadap jurnalis tidak patut dilakukan. Apalagi sampai diduga melibatkan oknum aparat dari Marinir.

"Ini harus diselesaikan. Ke depan, jangan adalagi penganiayaan terhadap jurnalis. Karena apapun ceritanya, jurnalis bekerja dilindungi undang-undang," pungkasnya.

Sementara itu, Penasehat Aliansi Media Cyber Indonesia (AMCI) Sumut, Amrizal, meminta agar kasus ini segera dituntaskan. Sebab, katanya, sudah banyak jurnalis yang menjadi korban tindak kekerasan oknum penegak hukum.

"Tindak kekerasan terhadap jurnalis yang diduga melibatkan oknum penegak hukum tidak kali ini saja terjadi. Harusnya, kejadian-kejadian sebelumnya menjadi pelajaran bagi oknum penegak hukum untuk mengetahui undang-undang jurnalistik. Agar tidak sembrono mengambil tindakan," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved