Kata Anies, Program DP 0 Rupiah Sejalan dengan Aturan BI

Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memaparkan program uang muka atau down payment (DP) 0 persen atau 0 rupiah.

www.shutterstock.com
Ilustrasi. 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memaparkan program uang muka atau down payment (DP) 0 persen atau 0 rupiah.

Dalam debat di salah televisi swasta, Senin (27/3/2017) malam, Anies menegaskan program tersebut tidak membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar seluruh pembelian rumah oleh masyarakat, melainkan hanya DP-nya saja.

"Kalau harga rumah Rp 350 juta maka masyarakat DKI Jakarta harus bayar DP Rp 52 juta dan itu yang mau kami hilangkan, kami ringankan," kata Anies.

Baca: Setelah Gojek, Traveloka Dukung Liga 1

Exco PSSI, Hidayat, bersama Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi, dan Direktur Utama PT LIB, Berlinton Siahaan, serta CEO PT LIB, Risha Adiwijaya (dari kiri ke kanan) dalam jumpa pers seusai pertemuan manajer klub Liga 1 dan Liga 2 di Kantor Makostrad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017) sore.
Exco PSSI, Hidayat, bersama Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi, dan Direktur Utama PT LIB, Berlinton Siahaan, serta CEO PT LIB, Risha Adiwijaya (dari kiri ke kanan) dalam jumpa pers seusai pertemuan manajer klub Liga 1 dan Liga 2 di Kantor Makostrad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017) sore. (SEGAF ABDULLAH/JUARA)

Di dalam situs resminya jakartamajubersama.com, disebutkan program DP 0 rupiah tersebut tidak bertentangan dengan program perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Tidak bertentangan, bahkan Kementerian PUPR sendiri tengah menyusun program serupa bernama Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)," tulis situs tersebut.

Kementerian PUPR sendiri baru-baru ini mendapat bantuan dari Bank Dunia senilai 450 juta dollar AS yang salah halnya digunakan untuk membantu program BP2BT.

Ada pun kesamaan yang disebutkan Anies antara program DP 0 rupiah dan BP2BT adalah masyarakat diwajibkan memiliki tabungan untuk bisa membeli rumah.

Pada program DP 0 rupiah milik Anies, warga atau konsumen yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut harus terbukti mampu menabung sebanyak Rp 2,3 juta per bulan selama enam bulan.

Selain tidak bertentangan dengan program pemerintah pusat, DP 0 rupiah ini juga diklaim Anies-Sandi sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca: OJK Sosialisasikan Perusahaan Pembiayaan dan Pegadaian Kepada Pengurus PKK

Assisten III Administrasi Umum Setdakab Langkat Drs Sura Ukur saat menghadiri kegiatan sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perusahaan Pembiayaan dan Pegadaian di gedung PKK Langkat, Rabu (29/3/2017). (Tribun Medan / Joseph)
Assisten III Administrasi Umum Setdakab Langkat Drs Sura Ukur saat menghadiri kegiatan sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perusahaan Pembiayaan dan Pegadaian di gedung PKK Langkat, Rabu (29/3/2017). (Tribun Medan / Joseph) (Tribun Medan / Joseph)

Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, bank sentral sudah mengatur terkait loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti.

Dalam aturan tersebut diatur pula besaran minimum uang muka untuk penyaluran kredit properti.

"Harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit properti. Kalau seandainya nol persen itu menyalahi (ketentuan)," ujar Agus.

Terkait hal tersebut, di dalam situs resmi Anies-Sandi dikatakan ada beberapa poin yang menguatkan pernyataan tidak bertentangan pada Pasal 17 Peraturan BI No. 18/16/PBI/2016 seperti tertulis sebagai berikut:

Baca: April, JR Saragih Akan Perbaiki Jalan dan Melakukan Ini ke Pemilik Kendaraan Bertonase Tinggi

JR Saragih Bupati Simalungun meninjau jalan rusak di Kecamatan Tanah Jawa jelang menuju Danau Toba, Rabu (22/2/2017). (Tribun Medan / Dedy)
JR Saragih Bupati Simalungun meninjau jalan rusak di Kecamatan Tanah Jawa jelang menuju Danau Toba, Rabu (22/2/2017). (Tribun Medan / Dedy) (Tribun Medan / Dedy)

“Kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan bahwa kredit atau pembiayaan tersebut merupakan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dikecualikan dari ketentuan ini dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku."

Oleh karena itu, lanjut Anies-Sandi, karena program DP 0 rupiah ini merupakan program pemerintah daerah maka nantinya akan diperbolehkan. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved