Oo Ternyata 2 Hal Ini yang Jadi Musabab KPI Hentikan Tayangan Dahsyat RCTI

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi berupa penghentikan sementara penyiaran program musik 'Dahsyat' RCTI.

kpi.go.id
Pengumuman penghentian sementara siaran Dahsyat. (kpi.go.id) 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi berupa penghentikan sementara penyiaran program musik 'Dahsyat' RCTI.

Dilansir dari laman kpi.go.id, Rabu (29/3/2017), KPI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif penghentuan sementara selama tiga hari program Dahsyat yakni tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017.

Baca: Putri Aisyah dan Ustaz Al Habsyi Tampak Tak lagi Bersalaman usai Sidang, Gagalkah Mediasi?

Hal tersebut dikarenakan Dahsyat melakukan pelanggaran pada penayangan tanggal 28 Februari 2017, pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017, pukul 08.49 WIB.

Baca: Balasan Inul untuk Surat Terbuka Dhani Tak Kalah Pedas dan Bongkar Rahasia Si Botak

Dahsyat kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Surat sanksi pun sudah disampaikan pihak KPI ke RCTI sejak, Jumat (24/3/2017).

Baca: Air Mata Putri Aisyah Menetes di Sidang Perceraian, Kala Poligami Mesti Disetujui Istri Pertama

Ada dua poin yang membuat KPI bisa memutuskan bahwa program musik 'Dahsyat' ini melakukan pelanggaran P3SPS, berikut selengkapnya:

Baca: Krishna Murti Bocorkan Kebiasaan Kapolri Tito lewat Foto Ini, Terungkap Sudah Etos Sang Jenderal

Baca: Bikin Menangis, Akbar yang Dimangsa Ular Piton Ternyata Petik Sawit untuk Tujuan Ini

1. Menurut keterangan KPI Pusat, Dahsyat memuat perkataan yang merendahkan seperti "pe'a", "pangeransawan", "ular kadut", dan "jenglot".

2. Terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan gerakan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi ada pria lain yang ada di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak, serta penggolongan program siaran.

Dalam keterangan itu, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, muatan perkataan dan perilaku tersebut seharusnya tidak ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton.

Karena pelanggaran yang dilakukan Dahsyat, KPI mengenakan sanksi dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012.

Dengan dikenakannya sanksi tersebut, RCTI tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lainnya.

Sanksi penghentian sementara tayangan Dahysat RCTI ini akan berjalan selama tiga hari dan dilaksanakan mulai

4 Kali Melanggar

Dalam catatan KPI, Program acara Dahsyat sudah empat kali melanggar nilai kesopanan dalam tayangannya di televisi.

Mulai dari perilaku tidak sopan, makian, sampai dengan pelecehan lambang negara, termasuk di dalamnya adalah kasus "Bebek Nungging" Zaskia Gotik.

Rentetan pelanggaran itulah yang kini berbuah sanksi penghentian sementara.

Sebelumnya KPI sudah melayangkan dua kali surat peringatan dan dua kali teguran tertulis.

Sekilas Tentang Dahsyat

Dahsyat merupakan program acara musik yang ditayangkan oleh sebuah televisi swasta, Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).

Program televisi kegemaran remaja ini ditayangkan setiap hari Senin sampai Sabtu, mulai pukul 07.00 WIB dengan durasi waktu selama 2 sampai 3 jam penayangan.

Tak hanya remaja, Dahsyat merupakan sebuah acara musik yang digemari oleh banyak orang.

Dipandu dengan presenter-presenter terkenal seperti Raffi Ahmad, Denny Cagur, Ayu Dewi, Jessica Iskandar.

(Tribunnews/Wahid Nurdin )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved