Kekerasan Terhadap Jurnalis
Polisi Berpangkat Brigadir Terlibat Penganiayaan terhadap Jurnalis, Ini Sanksi yang Akan Diterimanya
"Kami dalami dahulu keterlibatannya seperti apa. Kalau memang terbukti, tentu sanksinya bisa teguran ataupun PDTH," kata Rycko, Kamis (30/3/2017).
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara, Irjend Rycko Amelza Dahniel menyebut oknum polisi Brigadir RS, yang diduga terlibat penganiayaan wartawan iNews TV Adi Palapa Harahap terancam dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).
Namun, kata Rycko, RS harus lebih dulu menjalani sidang disiplin.
"Kami dalami dahulu keterlibatannya seperti apa. Kalau memang terbukti, tentu sanksinya bisa teguran ataupun PDTH," kata Rycko, Kamis (30/3/2017).
Baca: Jurnalis Medan Gelar Aksi Demonstrasi, Ini Tuntutan kepada Kapolda Sumut
Baca: Jurnalis Deliserdang Lakukan Aksi Tabur Bunga di Dekat Kantor Bupati
Baca: Polisi Kejar Dua Pelaku Penganiaya Jurnalis iNews TV, Tiga Sudah Ditangkap
Jendral bintang dua ini juga mengaku kecewa dengan sikap anak buahnya itu. Harusnya, Brigadir RS selaku polisi bertindak netral dan tidak berpihak kepada PS, otak pelaku penyerangan dan penganiayaan yang disebut-sebut mafia tanah.
"Tiga orang tersangka, termasuk pelaku utama sudah kami tahan. Menyangkut hal itu (gudang ilegal dan penjualan tanah garapan), tentu akan kami selidiki. Semuanya nanti akan kami tuntaskan," kata Rycko.
Terkait kasus ini, Adi Palapa dan keluarganya mengaku trauma. Mereka takut akan diserang oleh orang suruhan dari PS, yang masih bebas berkeliaran.
"Ada dua orang lagi yang kami buron. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat kedua tersangka lainnya ini bisa kami tangkap. Untuk korban, tentu akan kami beri perlindungan," terang Rycko.