Kekerasan Terhadap Jurnalis

Polisi Berpangkat Brigadir Terlibat Penganiayaan terhadap Jurnalis, Ini Sanksi yang Akan Diterimanya

"Kami dalami dahulu keterlibatannya seperti apa. Kalau memang terbukti, tentu sanksinya bisa teguran ataupun PDTH," kata Rycko, Kamis (30/3/2017).

Tribun Medan/Array
Kapolda Sumatera Utara, Irjend Rycko Amelza Dahniel 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara, Irjend Rycko Amelza Dahniel menyebut oknum polisi Brigadir RS, yang diduga terlibat penganiayaan wartawan iNews TV Adi Palapa Harahap terancam dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).

Namun, kata Rycko, RS harus lebih dulu menjalani sidang disiplin.

"Kami dalami dahulu keterlibatannya seperti apa. Kalau memang terbukti, tentu sanksinya bisa teguran ataupun PDTH," kata Rycko, Kamis (30/3/2017).

Baca: Jurnalis Medan Gelar Aksi Demonstrasi, Ini Tuntutan kepada Kapolda Sumut

Baca: Jurnalis Deliserdang Lakukan Aksi Tabur Bunga di Dekat Kantor Bupati

Baca: Polisi Kejar Dua Pelaku Penganiaya Jurnalis iNews TV, Tiga Sudah Ditangkap

Jendral bintang dua ini juga mengaku kecewa dengan sikap anak buahnya itu. Harusnya, Brigadir RS selaku polisi bertindak netral dan tidak berpihak kepada PS, otak pelaku penyerangan dan penganiayaan yang disebut-sebut mafia tanah.

"Tiga orang tersangka, termasuk pelaku utama sudah kami tahan. Menyangkut hal itu (gudang ilegal dan penjualan tanah garapan), tentu akan kami selidiki. Semuanya nanti akan kami tuntaskan," kata Rycko.

Terkait kasus ini, Adi Palapa dan keluarganya mengaku trauma. Mereka takut akan diserang oleh orang suruhan dari PS, yang masih bebas berkeliaran.

"Ada dua orang lagi yang kami buron. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat kedua tersangka lainnya ini bisa kami tangkap. Untuk korban, tentu akan kami beri perlindungan," terang Rycko.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved