Sempat Koma 19 Hari, Begini Kondisi Driver Grabbike yang Ditabrak Angkot

"Sudah bisa komunikasi pakai bahasa isyarat. Belum bisa ngomong karena kan dibikin pernapasan di lehernya," kata Ichsan.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA
Sopir angkot sekaligus tersangka penabrak driver GrabBike di Tangerang pada Rabu (8/3/2017), SBH (22), diamankan polisi pada Jumat (10/3/2017). SBH tabrak driver GrabBike saat bentrok sopir angkot dengan ojek online hingga korban koma selama dua hari lebih. (KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kondusi Ichtirayul Jamil (21), pengemudi Grabbike yang ditabrak sopir angkot berinisial SBH (22) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, kini semakin membaik.

Jamil sempat mengalami koma selama 19 hari setelah ditabrak angkot yang dikemudikan SBH pada Rabu (8/3/2017) lalu.

"Alhamdulillah anak saya sudah sadar dari komanya sejak tiga hari yang lalu (Selasa 27 Maret 2017)," ujar Ichsan, ayah Jamil, kepada Kompas.com, Kamis (30/3/2017).

Ichsan menuturkan, Jamil koma karena mengalami pendarahan di bagian otak. Jamil sempat menjalani perawatan intensif selama 19 hari di ICU RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

"Sekarang dirawatnya udah pindah di Dokmil bagian isolasi," ucap Ichsan.

Ichsan mengatakan, kini Jamil sudah bisa diajak berkomunikasi namun masih menggunakan bahasa isyarat.

"Sudah bisa komunikasi pakai bahasa isyarat. Belum bisa ngomong karena kan dibikin pernapasan di lehernya," kata Ichsan.

Mengenai biaya, Ichsan mengatakan seluruh biaya perawatan Jamil ditanggung BPJS Kesehatan.

Menurut Ichsan, manajemen Grabbike pun bersedia membantu pembiayaan perawatan Jamil yang tak ditanggung BPJS.

"Nanti disuruh nebus dulu baru nanti diganti. Pihak manajemen (Grabbike) udah jenguk ngasih uang untuk meringankan keluarga sebesar Rp 5 juta," ujar Ichsan.

Jamil tercatat sebagai mahasiswa D3 Akuntansi di UMT sejak 2014. Sebagai mahasiswa, dia juga melakukan pekerjaan sampingan dengan menjadi pengemudi GrabBike di kawasan Tangerang dan sekitarnya.

Peristiwa yang dialami korban terjadi saat unjuk rasa sopir angkot yang protes keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau online di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Rabu (8/3/2017).

Unjuk rasa yang sudah berlangsung sejak Rabu pagi itu sempat memicu bentrokan antara sopir angkot dengan pengemudi ojek online di sejumlah titik di kawasan Kota Tangerang.

Tiba-tiba, di salah satu ruas jalan, tepatnya di belakang mal TangCity yang mengarah ke Pasar Lama, angkot R03A trayek Serpong-Pasar Anyar melaju kencang di sisi kiri jalan.

Angkot tersebut langsung menabrak seorang pengemudi GrabBike yang saat itu sedang berjalan kaki di sana, sembari mengenakan jaket dan helm GrabBike.

"Habis nabrak driver GrabBike bernama Ichtiyarul Jamil (21), pelaku berinisial SBH (22) nabrak dua orang lain di depannya Jamil. Pelaku langsung kabur," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (10/3/2017).

Pada hari yang sama, polisi langsung dapat laporan dan melakukan penyelidikan serta mengejar pelaku. Pengejaran dilakukan dengan melacak angkot yang menabrak tiga orang di lokasi.

Pada Kamis (9/3/2017), polisi menemukan angkot yang dimaksud bersama dengan pemiliknya. Pemilik angkot tercatat atas nama Sumadi Bin Rohani (32), warga Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Menurut keterangan Sumadi, SBH pada Rabu malam mengembalikan mobil angkot berikut kuncinya lalu langsung pergi tanpa berkata apa-apa.

Namun, dari informasi yang dihimpun dan petunjuk lainnya, polisi dapat menangkap SBH yang masih berada di sekitaran Kota Tangerang.

Harry mengungkapkan, dari tiga orang yang ditabrak, hanya Jamil yang mengalami luka paling parah hingga mengalami koma dan dirawat di rumah sakit.

Sementara kondisi dua orang lainnya sudah lebih baik tetapi masih menjalani rawat jalan. Polisi pun telah menahan SBH berikut mobil angkot dengan nomor polisi B 1679 CTX.

Polisi memastikan SBH sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Atas tindakannya, SBH dijerat pasal Percobaan Pembunuhan Berencana (primer 53 jo 340 subsider 53 jo 338) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved