BPK RI Akui Tidak Maksimal Hitung Kerugian Negara Karena Hal Ini
"Perlu saya sampaikan bahwa pemeriksaan BPK itu bukan populasi, tapi sampling. Karena dalam waktu yang terbatas 30 hari, lalu sumber daya manusia..."
Penulis: Tulus IT |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sumut, Vincentia Moli Ambar Wahyuni, mengakui pihaknya tidak bekerja maksimal menghitung kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur pemerintah desa oleh oknum di jajaran Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (sekarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Pemprov Sumut.
Alasannya, Sumber Daya Manusia (SDM) dan ketersediaan waktu BPK RI Perwakilan Sumut terbatas, sehingga tidak fokus memeriksa kerugian negara pada kasus tersebut.
Baca: Pria Indonesia Ini Jadi Tamu VVIP Bertemu Langsung Patrick Kluivert Direktur PSG
"Perlu saya sampaikan bahwa pemeriksaan BPK itu bukan populasi, tapi sampling. Karena dalam waktu yang terbatas 30 hari, lalu sumber daya manusia yang juga terbatas, kami harus memeriksa semua pemerintah daerah, jadi yang kami periksa memang tidak sepenuhnya. Jadi kami tidak fokus untuk kasus Bapemas Pemdes Pemprov Sumut," ujar Ambar di Gedung BPK RI Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (3/4/2017).
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur pemerintah desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemprov Sumut senilai Rp 40,8 miliar.
Dana ini bersumber dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2015 lalu.
Dalam prosesnya, tim penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka. Satu di antaranya adalah Direktur PT Ekspo Kreatif Indo Rahmat Jaya Pramana. Rahmat diduga terlibat dalam kasus ini selaku rekanan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemprov Sumut.
Pada kasus ini, BPK RI Perwakilan Sumut mengeluarkan hasil audit kerugian negara yang diduga melibatkan Rahmat senilai Rp.49 juta.
Namun, selanjutnya tim penyidik menggunakan jasa kantor akuntan publik untuk kembali menghitung kerugian negara oleh tersangka tersebut. Hasilnya, kerugian negara yang dihitung mencapai lebih Rp. 1 miliar.
Rahmat tidak terima dengan hasil audit kantor akuntan publik itu dan memilih melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.
(cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/vincentia-moli-ambar-wahyuni-tribun_20170403_214611.jpg)