Kasus Ahok
Ahok Ungkapkan Alasan Mengapa Sempat Mengunggah Video Permintaan Maaf
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengungkapkan alasannya sempat mengunggah video permintaan maaf.
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengungkapkan alasannya sempat mengunggah video permintaan maaf.
Menurut Ahok, dia harus meminta maaf kepada masyarakat yang terkena imbas dari kasus yang menerpa dirinya.
Baca: Waduh, Anggota DPRD Ini Pergoki Istrinya Hajjah S Selingkuh di Hotel, Anak Turut Jadi Saksi Mata
Baca: Kala Berhubungan Seksual di Hotel, Alat Vital Pria Terjebak di Kelamin Wanita, Berani Selingkuh?
Baca: Kala Polisi Berpose di Jejeran 5 Mayat Begal yang Ditembak, yang Terjadi Selanjutnya . . .
"Karena gara-gara ada orang yang merekayasa (kasus) ini jadi (menyebabkan) kegaduhan, orang ketakutan, investor pada lari, tetangga saya mengungsi ke Singapura. Saya harus meminta maaf atas kegaduhan ini," ujar Ahok, dalam persidangan ke-17 di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Baca: Terpukulnya Atalarik Syah Saat Gugatan Cerai Tsania Marwa Dibacakan Kuasa Hukum
Baca: Razman Arif Bantah Ada Kontrak Pernikahan, Bella Luna: Memang Tak Ada Hitam di Atas Putih
Ahok menuturkan, banyak pihak yang harus terlibat karena kasus yang menjeratnya itu. Terutama pihak kepolisian yang harus menjaga keamanan akibat kegaduhan yang ditimbulkan dari kasus tersebut. Atas dasar itulah, Ahok memutuskan untuk meminta maaf kepada seluruh pihak.
"Polisi menghabiskan uang berapa banyak untuk menjaga saya, menjaga sidang saya dari siang sampai malam," kata Ahok.
Baca: Pernah Pacari Artis Cantik Ini Hingga Hamil, Begini Kabar Aktor Lawas Ini dengan Keluarga Barunya
Baca: Dirilis Lagi, Video dan Foto Kehamilan Nia Ramadhani Bertema Negeri di Awan
Baca: Hamil di Luar Nikah, Wanita Ini Dikurung di Rumah Kosong Tanpa Toilet Selama 16 Tahun
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ahok_20170405_052904.jpg)