Baca Selengkapnya di Harian Tribun Medan
Dosen USU Tinggalkan Ketua KPK
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, setiap aset negara tidak boleh dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri atau sekelompok orang.
MEDAN, TRIBUN-Beberapa dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berangsur keluar dari ruangan senat ketika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo berceramah tentang pemberantasan korupsi.
Para dosen diduga malu dan tersinggung mendengar pertanyaan seseorang mengenai maraknya praktik komersialisasi, pemanfaatan rumah dinas dijadikan rumah sewa atau kamar koskosan.
Ketika sesi tanya jawab dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuka, seorang peserta melontarkan pertanyaan menggelitik.
"Apakah rumah dinas dosen yang dijadikan kos-kosan merupakan korupsi?" kata penanya tersebut. Ceramah berlangsung Jumat (7/4).
Pertanyaan itu membuat suasana ruangan riuh. Bahkan sebagian peserta terutama kalangan mahasiswa, bertepuk tangan. Agus tidak menjawab secara tegas, apakah rumah dinas dosen, yang berubah fungsi jadi tempat kos masuk ketegori korupsi atau tidak.
Ia beralasan tidak tahu bagaimana aturan pemanfaatan rumah dinas dosen USU.
"Saya tidak tahu persis seperti apa. Yang jelas hal itu tidak boleh melanggar aturan. Nanti Pak Wali Amanat yang bisa menjelaskanya, seperti apa aturannya," kata Agus sembari melirik Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) USU Todung Mulya Lubis.
Agus mengatakan, setiap aset negara tidak boleh dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri atau sekolompok orang. Kemudian Todung Mulya Lubis meneruskan pertanyaan peserta ceramah tersebut kepada Rektor USU, Runtung Sitepu. Saat itu, Runtung hanya senyum-senyum.
Berdasarkan pernyataan penanya, hampir semua rumah dinas dosen USU memang dikembangkan sehingga memiliki kamar kos-kosan. Biasanya kos-kosan dibangun terpisah dari rumah dinas. Lokasinya bisa di halaman belakang rumah dinas atau halaman samping rumah dinas. Bangunannya ada yang berlantai tiga.
Baca selengkapnya di Harian Tribun Medan edisi Sabtu (7/4/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-kpk-agus-rahardjo-di-usu-tribun_20170407_152736.jpg)