Pembunuhan Sadis
Saat Andi Lala Terus Meringis Kesakitan Usai Kakinya Ditembak: Pelan Bang, Sakit Bang
Andi Matalata alias Andi Lala, otak pelaku pembunuhan sadis yang menyebabkan lima orang sekeluarga tewas dan seorang bocah berusia empat tahun kritis
Andi Lala Pantas di Hukum Mati
Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan lima orang anggota keluarga di Jalan Kayu Putih, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli pada Minggu (9/4) pekan lalu mendapat tanggapan dari akademisi dan praktisi hukum Sumatera Utara.
Guru Besar FakultasHukum Universitas Sumatera Utara, Hasim Purba mengatakan tindakan yang dilakukan otak pembunuhan Andi Lala sudah sangat meresahkan masyarakat dan tidak berperikemanusiaan. Sehingga, ia menilai tersangka sangat layak mendapat hukuman yang seberat‑beratnya.
"Tindakan pelaku sangat sadis dan masuk kategori pembunuhan berencana sehingga bisa dikenakan pasal 340 KUHP Pidana. Hukuman mati pantas untuk pelaku," jelas Hasim, Minggu (16/4).
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja dengan cepat dalam menangani kasus ini, agar memberikan efek jera bagi pelaku maupun pelajaran bagi masyarakat lainnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata menyebutkan perbuatan pelaku sangat layak diganjar dengan pasal 340 KUHP Pidana. Tinggal hakim nantinya yang akan menentukan hukuman maksimal seperti apa yang akan diberikan kepada Andi Lala.
"Secara kelembagaan LBH Medan menentang adanya hukuman mati karena setiap manusia bisa saja bertaubat, tetapi sangat mendukung penerapan hukuman yang seberat‑beratnya kepada pelaku. Bila dipersidangan tindakan pelaku terbukti melanggar hukum dan ditetapkan mendapat hukuman mati itu menjadi kewenangan hakim," jelasnya. (cr8)