Kasus Korupsi
Korupsi Eks Kepsek Ini Bikin Geleng-Geleng Kepala, Begini Modusnya
Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut Helen membayar kerugian negara sebesar Rp 900,4 juta.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Jaksa penuntut umum menyatakan mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 24 Bandar Lampung Helendrasari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin tahun anggaran 2013-2015. (Tribun Lampung/Wakos Gautama)
Ada 398 nama siswa yang diajukan Helen dari tahun 2013 hingga 2015.
Usulan itu diterima Dinas Pendidikan sehingga SMPN 24 mendapat kucuran dana sebesar Rp 900 juta.
Dana tersebut ternyata tidak direalisasikan sesuai dengan peruntukannya melainkan diambil oleh Helen sehingga mengarah untukmemperkaya diri sendiri.
Helen juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
TribunLampung/Wakos Reza Gautama
Halaman 2 dari 2