Fadli Zon Ultimatum Polisi terkait Ditahannya Sekjen FUI, Jatah Makan Al Khaththath Dikurangi
Wakil Ketua DPR Fadil Zon mengultimatum Polri agar segera membebaskan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath
TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Ketua DPR Fadil Zon mengultimatum Polri agar segera membebaskan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath, tersangka dugaan makar yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sejak 31 Maret lalu.
Sampai saat ini, status Al Khaththath tidak jelas.
Kata Fadli, tudingan makar kepada Al Khaththath janggal dan tak berdasar.
Selain itu, menurut Fadli, penahanan atas Al Khaththath sudah 18 hari dan batasnya maksimalnya adalah 20 hari.
"Maksimal penahanannya 20 hari. Baiknya dibebaskan sebelum 20 hari," kata Fadli usai menjenguk Al Khaththath di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa (18/4/2017).
Baca: Mengejutkan, Selama Disekap Mantan Suami, Five Fi Akui Jadi Korban Kekerasan Seksual
Baca: Video Detik-detik Nagita Slavina Nangis Ditanya Tentang Rumah Tangganya
Baca: Duka Teramat Dalam dan Sarat Kekesalan, Ibu Riyanto Sampai-sampai Ingin Lakukan Ini pada Andi Lala
Ia yakin tidak ada bukti dan hal kuat yang dimiliki polisi, yang dapat menunjukkan bahwa Al Khaththath benar-benar hendak melakukan makar.
Kedatangan Fadli Zon ke Mako Brmoib didampingi anggota Komisi III DPR Nasir Jamil (PKS), Muslim Ayub (PAN), Abdul Wahab Dalimunte (Demokrat), dan Muhammad Syafii (Gerindra).
"Kedatangan kami untuk melihat kondisi Sekjen FUI Al Khaththath, yang sudah ditahan sejak dua pekan lebih," ujar Fadli.
Dari perbincangan dengan Al Khaththath, lanjut Fadli, jatah makan Al Khaththath saat ditahan dikurangi dan hanya diberi makan dua kali sehari.
Baca: Video Viral Suami Gerebek Istri di Hotel Kawasan Serpong bareng Pria Lain, Keduanya PNS Banten
Baca: Sadar Diselingkuhi, Pria ini Berikan Kejutan Mengerikan untuk Kekasihnya
Baca: Ivan Gunawan Mendadak Marah di Acara Penggalangan Dana untuk Jupe, Kok Bisa, Kenapa Ya?
"Alasannya karena anggarannya dikurangi. Jadi yang satu kali makan lagi, harus bayar sendiri," ungkap Fadli.
Tetapi, katanya, karena kebaikan para penjaga tahanan, makanan satu kali tambahan kepada Al Khaththath itu menjadi gratis.
"Jadi karena kebaikan orang-orang di situ, termasuk penjaga piket dan sebagainya, dia dikasih makan lebih," beber Fadli.
Menurut Fadli, penahanan Al Khaththath tidak mempunyai bukti dan dasar yang kuat.
Karena itu, pihaknya bakal menindaklanjuti kunjungan pengawasan ke Mako Brimob ini, untuk mendesak Kapolri atau Kapolda agar segera membebaskan Al Khaththath.
"Kami akan bersurat ke Kapolri dan Kapolda, kalau penahanan ini tidak punya bukti yang kuat, maka dia harus dibebaskan," tegas Fadli.
Fadli berpendapat, penahanan terhadap Al Khaththath telah melanggar hak asasi manusia.
Bahkan, menurutnya, Komisi Nasional HAM telah meminta agar polisi segera melepaskan Al Khaththath.
"Jadi sangat sumir tuduhan makarnya," cetus Fadli.
Sebelumnya, polisi menangkap lima orang yang diduga akan melakukan makar pada 31 Maret 2017.
Selain Al Khaththath, juga diamankan Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andre.
WartaKota/Budi Sam Law Malau