Kasus Ahok
Ahok Dituntut Hukuman Percobaan karena Perbuatannya Menimbulkan Keresahan
Ahok dianggap terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu
TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Jaksa menganggap tidak ada unsur pemaaf atau unsur yang bisa membuat Ahok lolos dari jerat pidana.
Ahok dianggap terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Baca: Berdebat dengan Raffi, Ayu Ting Ting Ngotot Bilang Sakitnya Jadi yang Kedua
Baca: Dokter Siapkan Tiga Alternatif untuk Kornea Mata Novel
Baca: Basaria Panjaitan: Kartini Zaman Sekarang Harus Berantas Korupsi
Bersamaan saat sidang berlangsung, politikus PAN Amien Rais ikut beraksi bersama GNPF-MUI di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017) kemarin.
Amien Rais meminta hukuman yang dijatuhkan kepada Ahok seberat-beratnya.
Dalam orasinya Amien Rais mengajak seluruh umat muslim bersyukur kepada Allah SWT atas Pilkada yang berjalan lancar.
"Alhamdulillah kemarin rakyat Jakarta telah menentukan pilihannya, rakyat Jakarta tidak bisa diberondong dengan sembako," kata Amien Rais.
Baca: Ya Ampun, Video ABG Nekat Mesum di Warnet Ini Bikin Geleng-geleng Kepala, Lakoni Hal Vulgar Ini
Baca: Kala Sandiaga Buka Suara Soal Sumbangan Rp 333 Juta untuk Julia Perez, Bikin Terenyuh
Baca: Ngakak, Bukan Emak-emak, Polisi yang Satu ini Malah Harus Menindak Makhluk Hijau yang Naik Motor
Dia mengatakan, keinginan umat muslim untuk memiliki gubernur muslim tak lama lagi akan tercapai.
"Mudah-mudahan Pak Ahok diberikan hukuman yang maksimal, saya akan mengoreksi bapak-bapak Polri apabila ada hal tidak kondusif," ujarnya.
Sebagai penutup orasi, Amien mengajak seluruh massa untuk dapat bersyukur dengan apa yang telah diberikan Allah SWT.
Ia juga mengajak seluruh umat muslim bersatu padu untuk meraih kejayaan.
"Kemenangan ini harus kita terima dengan rasa syukur. Kalau bisa puasa Senin-Kamis, terus berdzikir, Insya Allah kita akan dimenangkan Allah SWT," ujarnya.
Sementara di dalam persidangan, Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengatakan, ada dua hal yang memberatkan Ahok. Menurut Ali, perbuatan Ahok menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Yang memberatkan, satu perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antar golongan rakyat di masyarakat," ujar Ali.
Jaksa juga berpendapat masih ada hal-hal yang dapat meringankan Ahok. Salah satunya adalah peran Ahok membangun Jakarta.
"Yang meringankan terdakwa mengikuti proses ini secara baik, terdakwa bersikap sopan selama sidang. Terdakwa turut andil dalam memajukan Kota Jakarta, terdakwa akan mengubah sikap dengan humanis," ujar Ali.
Yang juga menjadi pertimbangan JPU adalah, selain terbukti bersalah, ada faktor Buni Yani pengunggah penggalan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu 27 September lalu, membuat keresahan di masyarakat.
"Timbulnya keresahan di masyarakat juga tidak dapat dilepaskan dari adanya unggahan oleh orang yang bernama Buni Yani," kata Ketua JPU Ali Mukartnono.
Dalam hal ini, Buni Yani yang sudah menjadi tersangka, segera diadili di pengadilan. Kejaksaan segera melimpahkan perkara yang menjerat ke pengadilan dalam waktu dekat ini setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Baca: Tweeps Ungkap Sosok Paling Berjasa Tumbangkan Ahok, Inilah Figur Dimaksud
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin (10/4) lalu.
Buni Yani dikenai Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemarin, Polda Metro Jaya tetap menerapkan pola pengamanan yang sama selama persidangan Ahok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan meski jumlah pendemo tidak banyak, ribuan personel tetap dikerahkan selama sidang berlangsung.
"Kami menjalankan SOP yang ada, pengamanan kami sama seperti yang kita lakukan sebelumnya," ujar Argo.
(tribun/why)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-ahok_20170412_061916.jpg)