Alamak, Nama Direktur PTKI sebagai Tersangka Menghilang, Kok Bisa?

Tim penyidik akan menetapkan Mansyur sebagai tersangka jika ada perintah dalam amar putusan majelis hakim Tipikor Medan.

Tribun Medan/ Azis Hasibuan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen yang menjadi Ketua Tim (Katim) perkara kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Laboratorium di PTKI Medan, Rabu (25/5/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nama Direktur Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI) Medan, Mansyur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan alat laboratorium uji, belakangan "menghilang" dari daftar jajaran tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Seksi Tim Penyidikan PTKI, Netty Silaen sebelumnya sesumbar mengungkapkan bahwa Mansyur telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: KPK bakal Periksa Ulang Farhat Abbas soal Kasus Korupsi e-KTP

Baca: Bus Pariwisata Tabrak Mobil di Ciwidey, Dua Pejalan Kaki Tewas

Baca: Begini Kronologi Tewasnya Dua Perempuan Bernama Natasha dalam Kecelakaan di Mampang

Dikatakan Netty, nama Mansyur telah dikantongi dan dapat dipastikan dinaikkan status Mansyur yang sebelumnya kerap diperiksa sebagai saksi kini menjadi tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar dari total anggaran Rp 5,6 miliar untuk proyek tersebut untuk tahun anggaran (TA) 2013.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka (Mansyur) beberapa waktu lalu. Ditetapkannya tersangka baru ini setelah dilakukan pengembangan dari tersangka lainnya yang terlebih dahulu sudah kita tahan," kata Netty saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 23 Agustus 2016 lalu.

Baca: Andai Tak Tewas, Presenter Natasha Ikut Calon Suaminya ke Yunani, Pesta Lepas Lajang Berubah Duka

Saat ditanyatakan mengenai progres tim penyidik perihal penetapan Mansyur sebagai tersangka, Netty bilang tim penyidik akan menetapkan Mansyur sebagai tersangka jika ada perintah dalam amar putusan majelis hakim Tipikor Medan.

"Loh, emang ada amar majelis hakim memerintahkan dia (Mansyur) sebagai tersangka?," kata Netty saat ditemui di PN Medan, Kamis (20/4/2017) kemarin.

Penetapan Mansyur sebagai tersangka dikuatkan setelah adanya pengakuan dari tersangka lainnya dalam kasus yang sama yang telah ditahan yakni Hamdan Suharto Bintang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PTKI Medan, Zuherman selaku Direktur Ganeshatama Prasetya dan Drs Makmur Sembiring selaku Direktur CV Juma Purba.

(ase/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved