Cegah Lapas Kelebihan Kapasitas, Ada Kebijakan Restorative Justice untuk Pengguna Narkoba
Yaitu suatu proses penyelesaian pidana di mana para pelanggar hukum tidak harus masuk penjara.
Penulis: Azis Husein Hasibuan |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), Hermawan Yunianto mengatakan, ada satu kebijakan pemidanaan yang namanya restorative justice.
Yaitu suatu proses penyelesaian pidana di mana para pelanggar hukum tidak harus masuk penjara.
Contohnya, pelanggaran pidana ringan seperti pengguna narkoba, idealnya itu direhabilitasi bukan masuk rutan atau lapas.
"Kalau masuk penjara, ada faktor-faktor yang sangat buruk di dalam penjara. Faktor yang mempengaruhi seseorang bukan menjadi baik malah jadi jahat. Harus diterapkan secara selektif, penjara itu tidak bukan untuk setiap pelanggar hukum. Itu lah yang menyebabkan lapas dan rutan over kapasitas," kata Hermawan kepada Tribun-Medan.com, Senin (24/4/2017).
Hal ini terkait paut dengan pernyataan Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak yang menilai perlu adanya formulasi atau aturan baru guna mengatasi masalah over kapasitas di dalam penjara.
Akan tetapi, lanjut Hermawan, untuk menerapkan pengguna narkoba agar direhabilitasi saja tidak mendapat dukungan dari para penegak hukum.
Seperti dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa seorang pengguna narkoba dengan kata menguasai. Padahal, kata menguasai itu bermaksud untuk dikonsumsi pengguna narkoba.
"Tapi memang ada anggapan para penegak hukum, sebelum dia menggunakan dan menguasai. Kata menguasai ini yang dipersoalkan, bukan menggunakannya, bukan memakainya tapi menguasainya. Sebelum dipakai kan menguasai, nah itu lah yang membuat dia masuk penjara. Padahal kan menguasai untuk dipakai sendiri. Hukum itu penafsirannya macam-macam," tukasnya.
Dikatakan Hermawan, tujuan pemidanaan yakni penghukuman itu sesungguhnya menurut konsep pemikiran modern itu bukan tindakan balas dendam negara, tapi tujuannya adalah pembinaan.
Jika bahasanya balas dendam dari negara, 1.000 lapas dan rutan dibangun juga tetap over kapasitas.
"Jadi sekarang ada rasa kebencian terhadap setiap pelanggar hukum. Orang melanggar hukum, harus penjara. Kalau seperti itu dasarnya kebencian dan balas dendam. Yang seperti itu sudah tidak berlaku di negara-negara modern, Indonesia sudah lama menganut ini, itulah namanya sistem pemasyaratakan," ujar Kadiv Pas Kemenkumham Kaltim ini.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidak_20170307_165200.jpg)