Polisi Tangkap Empat Orang Pemilik Butiran Kristal Sabu
"Mereka ditangkap berdasar hasil pengembangan Historical Samosir Rabu (26/4/2017) pukul 12.30 WIB, di Jalan Umum Rintis VII Nagori Balimbingan.."
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, RAYA - Kepolisian Sektor Tanah Jawa menciduk empat orang dalam tindak pidana penyalahguna narkotika.
Keempatnya kini diboyong ke Mapolsek Tanah Jawa beserta 18 klip berisi kristal diduga sabusabu dan ganja kering, Kamis (27/4/2017).
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Anderson Siringo-ringo membeberkan keempatnya di antaranya, Herbet Tarigan (30) warga Jalan Melanton Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan, Heri Saputra Tarigan (27) JalanbMelanton Siregar No 25 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan, Ananda Crisye S Sipahutar warga Jalan Pane No 8 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan, dan Johanes Perjuangan Siregar (18) warga Jalan Narumonda Bawah Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur.
Baca: NEWSVIDEO: Rumah Dijual Tanpa Sepengetahuan, Ini Ekspresi yang Empunya Rumah
"Mereka ditangkap berdasar hasil pengembangan Historical Samosir Rabu (26/4/2017) pukul 12.30 WIB, di Jalan Umum Rintis VII Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Ini juga sesuai Laporan Polisi nomor : LP / 83 / IV / 2017 / Simalungun T Jawa, tanggal 26 April 2017," jelas Anderson.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa AKP Suandi Sinaga menjelaskan, keempat orang ini diciduk dari dalam rumah milik Doro di Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan.
Dari situ personel menyita 18 paket plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, tiga bungkus daun ganja kering, satu timbangan elektrik, dua plastik klip kecil, tujuh plastik klip sedang, dua lembar slip transfer ATM, satubkaca pirex sisa sabu, satu dompet mas merk L Tarigan, tiga unit HP (merk nokia 2 unit dan 1 unit merk Smart Freen), satu gembok merk ander, satu gulunganbalumunium foil dan uang tunai Rp. 961.000.
"Semuanya diamankan berawal interogasi terhadap Historical bahwa narkotika jenis sabu dimaksud didapat dari seorang bandar bernama Budi Tarigan di rumahnya di Jln. Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan. Selanjutnya pelapor bersama saksi melakukan pengejaran dan melakukan penggerebekan di rumah dimaksud, tapi Budi berhasil kabur apalagi masyarakat di sana tidak turut membantu petugas ungkap narkotikan seperti melindungi," jelas Suandi Sinaga.
Atas kasus ini petugas sudah membuat LP, buat BAP TKP atau gambar TKP, tangkap pelaku, Sita BB, memeriksa saksi dan tersangka, dan melakukan pengembangan. Keempatnya dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Dyk/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengedar-sabu-tribun_20170427_130559.jpg)