Polisi Tangkap Sindikat Pelaku Penggelapan Inti Sawit
"Selanjutnya tim Satgas Tindak Operasi Palm Toba 2017 langsung turun ke lokasi dan menemukan lima orang dan tiga unit truk yang mengangkut ini sawit,"
Laporan Wartawan Tribun Medan / Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera berhasil mengungkap kasus penggelepan inti sawit yang diangkut truk dengan modus dengan menyimpannya dalam goni.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi tentang adanya gudang yang menampung inti sawit hasil penggelapan di Jalan Komodor Laut Yos Sudarso No 107 Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi pada Sabtu (22/4/2017) lalu.
"Selanjutnya tim Satgas Tindak Operasi Palm Toba 2017 langsung turun ke lokasi dan menemukan lima orang dan tiga unit truk yang mengangkut ini sawit," kata MP Nainggolan, Jumat (28/4/2017).
Adapun kelima orang yang berhasil diamankan dari gudang tersebut, yaitu Boy Rismanto Tampubolon selaku penadah, Muhammad Fosiyan pekerja gudang, serta tiga supir truk yang menggelapkan inti sawit bernama Juni Iskandar, Reza Syamauan Lubis dan Muhammad Yuda.
Baca: Sambut HUT, Pemprov Adakan Gerak Jalan
"Inti sawit seberat 300 Kilogram barang bukti uang hasil penjualan disita sebagai barang bukti," jelasnya.
Para pelaku kini diboyong ke Polda Sumut untuk dilakukan penyelidikan atas kasus penggelepan ini.
"Kelimanya terancam dikenakan Pasal 363 Subsider Pasal 362 dan atau Pasal 374 Subsider Pasal 372 dan Pasal 480 KUHP," sebutnya.
(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gedung-direktorat-reserse-kriminal-umum-polda-sumut-tribun_20170428_193609.jpg)