Jelang Vonis Ahok, Saran Jubir KY: Hakim Tak Usah Baca Media, Tetapi Pilih Jalan Sunyi
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan, hakim harus independen dan tidak berpihak pada siapapun.
TRIBUN-MEDAN.com - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan, hakim harus independen dan tidak berpihak pada siapapun. Hal itu juga berlaku bagi lima anggota majelis hakim yang menangani perkara kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Rencananya, majelis hakim akan memutus perkara Ahok pada 9 Mei 2017.
"Profesi hakim adalah profesi yang mulia, wakil Tuhan. Hakim harus memilih jalan sunyi," kata Farid, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Menurut dia, hakim diberi kebebasan dalam memutuskan perkara dan sudah dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam memvonis terdakwa, kata dia, hakim tidak boleh terpengaruh dengan opini siapapun.
"Hakim tidak usah baca media, pilih jalan sunyi. Hakim tidak boleh baca media sosial," kata Farid.
Baca: Cantiknya SPG Bintang Lima di IIMS 2017, Yuk Intip Foto-fotonya
Baca: HOT NEWS: Ayu Ting Ting Akui Nikah Siri dengan Raffi Ahmad: Insya Allah, Emang Benar
Baca: Jadi Saksi Nika Siri Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad, Ini Komentar Eko Patrio
Farid menyatakan, KY terus memantau persidangan Ahok. Mulai dari awal hingga pembelaan atau pembacaan pleidoi oleh Ahok dan penasihat hukum.
Adapun KY, lanjut dia, dilarang mengomentari mengenai substansi tuntutan termasuk putusan. Selain itu, KY juga tidak boleh menilai pertimbangan hukum hakim saat putusan.
"Dalam konteks negara hukum, kami tidak boleh mengadili putusan hakim. Semua orang boleh bicara, tapi jangan di luar kompetensi," kata Farid.
Majelis hakim yang menangani kasus Ahok berjumlah lima orang dan dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Baca: Ayu Ting Ting Sudah Panggil Raffi Ahmad dengan Sebutan Ayah, Ini Bukti Videonya
Jaksa menyatakan Ahok tidak memenuhi unsur penodaan agama. Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Ahok menjadi terdakwa karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/farid_wajdi_20160516_192447.jpg)