Polda Sumut Masih Tunggu Jawaban Jaksa Atas Kasus OTT Pegawai BPN Deliserdang

"Sudah dikirim ke Kejati beberapa waktu lalu. Penyidik Ditreskrimsus saat ini masih menunggu dari jaksa," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut

Tribun Medan / Mustaqim
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting saat memberikan keterangan tentang pembunuhan satu keluarga, Senin (10/4/2017). (Tribun Medan / Mustaqim) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah melimpahkan berkas penyidikan atas nama Malthus Hutagalung, Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung Februari 2017 lalu.

"Sudah dikirim ke Kejati beberapa waktu lalu. Penyidik Ditreskrimsus saat ini masih menunggu dari jaksa," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Senin (1/5/2017).

Rina menambahkan bila nantinya jaksa menyebutkan pemberitahuan hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap, maka tersangka dan berkasnya akan diserahkan ke Kejati Sumut untuk dilakukan proses hukumnya hingga ke pengadilan.

"Belum P21, msih menunggu petunjuk dari jaksa, saya tanya langsung ke penyidiknya tadi," ungkapnya.

Sebelumnya, Malthus Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut memeriksa sejumlah orang pada OTT yang berlangsung, Jumat (10/2/2017) lalu di kantor BPN Deliserdang.

Mereka yang diperiksa, yaitu Suheri (korban) Kalvin Andar Sembiring (Kepala BPN Deliserdang) Evila (supir Malthus) Indera Imanuddin (Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendataran Tanah), Bestlin panggabean (staf BPN), Hendri (Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan), Irwan Muslim (Kasubsi Pengukuran), Imelda Murni (staf) dan Ayu Juliani (honorer) saksi

Dirreskrimsus Polda, Kombes Pol Toga Panjaitan mengatakan berdasarkan keterangan para saksi modus Malthus Hutagalung yaitu memaksa meminta sejumlah uang pungutan yang tidak resmi untuk penerbitan tujuh persil peta bidang tanah.

"Yang lainnya sudah kami periksa. Mereka masih berstatus sebagai saksi. Yang kami tahan hanya satu orang. Mereka tidak ditahan," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved