Berharap Ayahnya Bebas, Josua Anggap Vonis Hakim Ragu-ragu

“Melihat itu, hakim seperti ragu-ragu memutusnya, antara bebas dengan satu tahun. Karena itu hukuman terendah dan dendanya juga. Sebenarnya minta.."

Tribun Medan / Azis
Mantan Kapolsek Sukaramai, Pakpak Bharat, AKP Longser Sihombing saat divonis hakim satu tahun penjara di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa(2/5/2017). (Tribun Medan / Azis) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada mantan Kapolsek Sukaramai, Pakpak Bharat, AKP Longser Sihombing dianggap ragu-ragu dengan hukuman satu tahun penjara.

Pernyataan ini disampaikan putra Longser, Josua Sihombing menanggapi vonis satu tahun yang diterima ayahnya karena terbukti menerima uang dari Manajer PT Karya Sakti Sejahtera (KSS) Triono Herlambang sebesar Rp 200 juta.

Ia yang juga hadir pada sidang vonis ayahnya di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (2/5/2017) siang tadi, beranggapan hakim bimbang memberikan hukuman antara satu tahun penjara atau vonis bebas.

“Melihat itu, hakim seperti ragu-ragu memutusnya, antara bebas dengan satu tahun. Karena itu hukuman terendah dan dendanya juga. Sebenarnya minta bebas itu, tapi entah kenapa jadi dihukum,” kata mahasiswa Fakultas Hukum USU ini usai sidang.

Vonis bebas yang seharusnya diberikan majelis hakim berdasar sejumlah fakta di persidangan. Bahwa penangkapan Longser oleh Profesi Pengamanana (Propam) Polda Sumut usai Triono Herlambang memberikan uang Rp 200 juta merupakan murni penjebakan.

Baca: Bisnis Smartphone Sangat Menjanjikan, Ini Alasannya

“Beberapa unsur penjebakan tidak dipertimbangkan, padahal fakta di persidangan itu murni kalau ini jebakan,” ucap Josua.

Kini, ia beserta keluarganya harus merelakan Longser menjalani hukuman satu tahun di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjunggusta, Medan.

“Saya tahu Bapak itu visioner, tidak pernah menyerah sama keadaan. Di sini dia jadi korban. Mungkin kami keluarga pasti semangatin setiap berkunjung ke Rutan,” pungkasnya.

Propam Polda Sumut disebut-sebut merekayasa penangkapan Mantan Kapolsek Sukaramai, Pakpak Bharat, AKP Longser Sihombing.

Rekayasa yang dimaksud adalah skenario antara Propam Polda Sumut bersama Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Janter Sitohang serta Manajer PT KSS Triono Herlambang untuk menjebak Longser.

Bahwa Propam Sumut meminjamkan sebuah ransel kepada Triono yang nantinya akan diisi uang. Ransel berwarna hitam ini ditujukan khusus ke Longser agar dirinya tertangkap tangan menerima uang dari Triono dengan pelanggaran suap.

Sewaktu menjabat sebagai Kapolsek Sukamarai, Longser pernah menaikkan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar dan perusakan police line yang dikelola Triono Herlambang. Kasus ini diduga dilakukan PT KSS.

Atas kasus itu, Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Janter Sitohang turut ikut campur. Dengan nada membentak dan mencaci, Janter memerintahkan agar Longser menghentikan dan menutup kasus tersebut. Bahkan, Janter telah berkoordinasi dengan Propam Polda Sumut agar kasus ini dihentikan.

Untuk membujuk Longser, Janter mempertemukan Longser dengan Triono sekaligus membicarakan jalan keluar kasus ini. Namun, dari pengakuan Longser ia tidak menerima tawaran tersebut.

Singkat cerita, Longser dan Triono bertemu di salah satu doorsmer di Jalan Kapten Sumarsono pada 3 September 2016 silam. Tanpa sepertujuannya, Triono meletakkan sebuah ransel hitam berisi uang sebesar Rp 200 juta di samping Longser dan kemudian Triono pergi.

Hanya berselang dua menit, Propam Polda Sumut datang dan langsung mengamankan Longser. Ternyata, ransel berwarna hitam yang digunakan Triono menyimpan uang milik Propam Polda Sumut. Ransel itu dipinjam Triono dari Propam sebelum penangkapan Longser.

"Ransel hitam bertuliskan Z yang diberikan Triono Herlambang kepada Longser Sihombing adalah milik salah satu anggota Propam. Jadi dengan fakta persidangan ini sangat jelas bahwa Longser sengaja dijebak dan penangkapannya merupakan rekayasa," kata Sariman, penasihat hukum Longser beberapa waktu lalu di PN Medan.

(ase/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved