Mendagri Sebarkan E-KTP Pendukung Ahok yang Kritik Jokowi, hingga Langgar 6 Peraturan
"Untuk itu kami mendesak Presiden Jokowi mencopot jabatan Tjahjo Kumolo dari jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri," kata juru bicara Gema Demokrasi
TRIBUN-MEDAN.com - Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (Gema Demokrasi) mendesak Presiden RI Joko Widodo mencopot jabatan Tjahjo Kumolo dari jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri.
Desakan itu muncul lantaran Tjahjo dinilai melanggar banyak peraturan perundang-undangan. Politisi PDI-P tersebut dinilai telah melanggar sejumlah Undang-undang diantaranya UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Hak Asasi Manusia, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi karena menyebarkan e-KTP seorang Warga Negara.
"Untuk itu kami mendesak Presiden Jokowi mencopot jabatan Tjahjo Kumolo dari jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri," kata juru bicara Gema Demokrasi Arfi Bambani melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2017).
Tjahjo dinilai telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) karena menyebarkan e-KTP seorang Warga Negara ke Grup WhatsApp jurnalis.
Gema Demokrasi memaparkan setidaknya ada enam peraturan yang mengatur larangan membuka data atau diri pribadi warga negara.
Pertama, Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 28 G, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, Pasal 4, Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
(Baca: Mendagri Peringatkan Wanita yang Kritik Jokowi saat Berorasi Bela Ahok)
Ketiga, Pasal 79 UU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 79 ayat (3) berbunyi, "Petugas dan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya".
Keempat, Pasal 26, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 48 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE.
Pasal 26 ayat (1) berbunyi, "Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".
Kelima, Pasal 17 dan Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tak hanya melanggar sejumlah Pasal dalam lima UU tersebut diatas, Gema Demokrasi juga menilai Tjahjo Kumolo telah melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016.
Pasal 21 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, "Menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau membuka akses data pribadi dalam sistem elektronik hanya dapat dilakukan: a. atas persetujuan kecuali ditentukan lain oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan".
"Jelas, Tjahjo Kumolo telah menyalahgunakan kekuasaan, melanggar HAM, dan melakukan kejahatan dengan menyebarluaskan data pribadi yang seharusnya dirahasiakan," kata juru bicara Gema Demokrasi mewakili Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Arfi Bambani kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2017).
Gema Demorkasi, dalam situs resminya mendeklarasikan diri sebagai gerakan masyarakat yang lahir sebagai response atas berbagai tindakan pemberangusan hak rakyat untuk berkumpul, berpendapat, dan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi namun direpresi oleh kekuatan anti-demokrasi.
Gerakan ini terdiri dari gerakan buruh, petani, pelajar, mahasiswa, intelektual, anak muda, kelompok keagamaan, jurnalis, aktivis kebebasan ekspresi, pengacara publik, aktivis literasi, dan komunitas seni.
Selain AJI Indonesia, ada juga diantaranya Forum Solidaritas Yogyakarta Damai, Institute for Criminal Justice Reform, Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Marjinal, Remotivi, dan kelompok lain.
Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia itu pun menyatakan, Gema Demokrasi mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan Tjahjo Kumolo. Tjahjo Kumolo juga diminta untuk secara terbuka meminta maaf kepada seluruh Warga Negara Indonesia.
"Gema Demokrasi mendesak Presiden dan para pembantunya untuk melindungi, menghormati, dan menghargai hak konstitusi warga negara atas kebebasan berpendapat serta berekspresi. Bahkan tidak melakukan kriminalisasi ataupun tindakan represif atas pelaksanaan hak tersebut," kata Arfi.
Gema Demokrasi juga berharap kepada redaksi media untuk tidak menyebarkan data e-KTP warga negara tersebut tanpa seizin pemilik data untuk menghindari pelanggaran hukum dan kode etik jurnalistik.
"Bagi yang telah telanjur mencantumkan data e-KTP warga tersebut, kami imbau untuk mencabut gambar atau data pribadi warga negara tersebut," kata Arfi.
Di sisi lain, imbuh Arfi, pemerintah seharusnya mengingat bahwa kritik terhadap pemerintah selaku pejabat publik dan kinerjanya adalah hal yang diperbolehkan bahkan dilindungi oleh konstitusi.
Tjahjo Kumolo, juga harus ingat bahwa dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 Mahkamah Konstitusi telah mencabut Pasal 134, Pasal 136 bis, serta Pasal 137 KUHP.
Ketentuan tersebut mengatur bagaimana penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Putusan MK menyatakan, pasal-pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga dia (Tjahjo) tidak bisa mengatasnamakan Presiden dan mengancam akan melaporkan ke polisi," ucap Arfi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo geram terhadap aksi seorang perempuan berinisial VKL.
VKL, menurut Tjahjo, mengucapkan kalimat yang berisi fitnah kepada Presiden Joko Widodo dan memprovokasi massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam sebuah video yang beredar, VKL mengatakan bahwa rezim pemerintahan Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Hari ini membela Ahok karena, bahwa ini adalah keadilan yang diinjak-injak. Rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY," ujar VKL dalam video tersebut.
Lantas, apa sebenarnya orasi VKL yang menyinggung Tjahjo?
Tjahjo mengatakan, VKL seolah-olah mengatakan bahwa vonis dua tahun yang diberikan majelis hakim kepada Ahok merupakan kesalahan dari rezim Presiden Jokowi.
"Hukum kan sudah ada aturannya. Hakim bertanggung jawab kepada Tuhan. Siapa pun tidak bisa intervensi. Lah kok dia (VKL) teriak-teriak yang salah rezimnya Pak Jokowi dan lebih bagus rezim masa lalu?" ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/6/2017).
"Apa hubungannya rezim Pak Jokowi dengan putusan Ahok? Ya enggak ada," kata dia.
Oleh sebab itu, sebagai bagian dari rezim Presiden Jokowi, Tjahjo meminta VKL mengklarifikasi maksud pernyataannya itu. Tjahjo juga menuntut VKL meminta maaf atas pernyataannya tersebut.
Jika dalam sepekan VKL tidak menyampaikan maafnya, Tjahjo akan melaporkannya ke polisi.
"Atau kalau dia (VKL) mau bertemu saya, ya saya terima. Tapi kalau tidak, ya saya akan surati dulu, minta jelaskan saja. Saya enggak akan apa-apa kok," ujar Tjahjo.
Meski demikian, Tjahjo merasa tak perlu berkonsultasi dengan Presiden Jokowi terlebih dahulu terkait langkahnya itu.
"Enggak perlu (laporan ke Presiden). Kalau saya dianggap salah, ya saya siap salah. Tapi saya juga harus membela Presiden saya dong," ujar Tjahjo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mendagri_20170504_202128.jpg)