HTI Melawan Gandeng Yusril Ihza Mahendra dan Munawarman Hadapi Pemerintah

"Kami menyebutnya 1.000 advokat bela HTI. Koordinatornya Pak Yusril," kata Ismail.

Editor: Tariden Turnip
AFP PHOTO/ADEK BERRY
MASSA mengatasnamakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berunjukrasa di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan, HTI telah menunjuk praktisi hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai koordinator anggota tim kuasa hukum HTI.

Tim kuasa hukum ini dibentuk untuk menghadapi tuntutan pemerintah dalam sidang gugatan pembubaran HTI di pengadilan.

"Insya Allah besok akan ada konferensi pers yang diadakan di kantornya Pak Yusril di Kota Kasablanka. Konferensi pers pengumuman tim pembela HTI," ujar Ismail, saat ditemui seusai menghadiri sebuah diskusi di kantor Maarif Institute, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017).

"Kami menyebutnya 1.000 advokat bela HTI. Koordinatornya Pak Yusril," kata Ismail.

Selain Yusril, mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman juga akan menjadi anggota dalam tim tersebut.

"Di sana ada Pak Misdan, Pak Munarman, kemudian Lutfi Hakim dan banyak lagi," ujar dia.

Ismail menjelaskan, tim kuasa hukum HTI bertugas untuk mencermati apa yang akan dilakukan oleh pemerintah.

"Tim pembela ini tugasnya adalah mencermati, apa yang akan dilakukan oleh pemerintah dan bila diperlukan kemudian mengambil mungkin mengeluarkan pendapat atau pembelaan hukum," kata Ismail.

Tempuh jalur hukum

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait keputusan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.

Pernyataan itu disampaikan Wiranto pada 8 Mei lalu.

Menurut Wiranto, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.

Berdasarkan Pasal 70 UU Ormas, permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Permohonan pembubaran Ormas tersebut diajukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai dengan tempat domisili hukum Ormas dan panitera mencatat pendaftaran permohonan pembubaran sesuai dengan tanggal pengajuan.

Sebelumnya, Yusril menilai upaya pembubaran organisasi kemasyarakatan melalui keputusan presiden bertentangan dengan asas negara hukum.

Yusril menyatakan, pembubaran ormas melalui keppres melanggar norma hukum yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang di dalamnya mengatur prosedur pembubaran ormas.

Yusril mengatakan, ormas yang sudah disahkan sebagai badan hukum tidak dapat dibubarkan begitu saja oleh pemerintah, melainkan setelah ada izin atau persetujuan pengadilan.

"Ini semata-mata dilakukan untuk mencegah Presiden bertindak sewenang-wenang membubarkan ormas yang mungkin saja berseberangan dengan dirinya," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Kamis (18/5/2017).

Dalam negara hukum yang demokratis sebagaimana dianut oleh UUD 1945, tidak ada tindakan penyelenggara negara yang dapat dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas.

Karena itu, tak boleh dibukakan pintu bagi Presiden Joko Widodo untuk bertindak sewenang-wenang di luar hukum.

Kecuali, ada situasi sangat genting yang memaksa presiden untuk mengambil langkah revolusioner dalam keadaan yang tidak normal untuk menyelamatkan bangsa dan negara.

Yusril menambahkan, membubarkan ormas dengan cara "menggebuk", jika hal itu diartikan sebagai tindakan di luar hukum positif yang berlaku, akan membawa implikasi politik yang luas.

Sebab, sumpah jabatan presiden mengatakan akan berlaku adil serta memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang, dan segala peraturan dengan selurus-lurusnya.

"Pelanggaran sengaja atas sumpah jabatan bisa membuka peluang bagi pemakzulan," tutur Yusril.

"Kalau Presiden diberi kewenangan membubarkan ormas lebih dahulu, meskipun ormas itu dapat melakukan perlawanan ke pengadilan, secara diam-diam kita telah membuka pintu untuk Presiden bertindak sewenang-wenang," ujar Yusril.

Ia pun mengatakan, kedudukan Presiden makin kuat akibat kesewenang-wenangan itu. Lambat laut, Presiden akan kembali memusatkan kekuasaan di tangannya dan mendikte lembaga lain termasuk pengadilan.

Menurut dia, di era Presiden Joko Widodo ini alangkah banyaknya putusan tata usaha negara yang berkaitan dengan politik yang sudah berkekuatan hukum tetap yang tidak mau dilaksanakan oleh pemerintah.

Ia juga mengatakan keinginan agar Indonesia menjadi negara hukum yang demokratis adalah keinginan sejak lama, yang diperkuat kembali menjelang Reformasi 1998.

"Kalau kita membuka peluang kembali bagi kesewenang-wenangan, maka demokrasi dan konstitusipun akan kembali terkubur. Ini yang harus kita cegah agar tidak terulang kembali di negeri ini," ujar Yusril.

"Ujung dari semua ini adalah makin meluasnya rasa ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat. Seharusnya ini dijadikan sebagai lampu kuning bagi Pemerintah Presiden Joko Widodo," kata dia.

(KRISTIAN ERDIANTO)

Sebelumnya artikel ini sudah diterbitkan di kompas.com dengan judul: Hadapi Pemerintah, HTI Tunjuk Yusril sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved