Pesta Seks
Tak Hanya Menganut Seks Menyimpang, 7 Pelaku Pesta Homo Ini Juga Positif Konsumsi Narkoba
Beberapa di antara mereka mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. Sementara ini, ucap Nasriadi, jumlah tersangka masih sepuluh orang.
TRIBUN-MEDAN.com - Tujuh orang pengikut pesta kaum homoseks dan gay bertajuk The Wild One di kompleks pertokoan Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading, Jakarta Utara, positif mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang alias narkoba.
Setelah mengamankan 141 orang, kini Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara telah memulangkan 126 orang. Sebanyak 15 orang lainnya masih ditahan.
Baca: Siapa Pengendara Motor Dinas PNS Astrea Supra Berplat Merah B 6469 POQ di Penggerebekan Pesta Homo?
Baca: Hari Ini Keluarga dan Pengacara Ahok Jelaskan Pencabutan Memori Banding
Baca: Pria Berbadan Tegap Berlarian Ambil Motor Pasca Razia Pesta Homoseks di Atlantis Gym Kelapa Gading
Dari jumlah itu, 10 ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka yang berperan sebagai penari telanjang positif mengonsumsi narkoba. Sementara lima lainnya yang positif narkoba, merupakan pengunjung.
Baca: Inilah Keanehan Si Kolor Ijo sebelum Melukai Kelamin Perempuan yang Jadi Korbannya
Baca: Ahok Batal Banding, Habiburokhman: Mungkin Beliau Sudah Menyadari Apa Dilakukan di Pulau Seribu
Baca: Kampus Ini Minta Maaf Ada Mahasiswanya Jadi Penari Telanjang dan Ditangkap saat Pesta Seks
Baca: Edan, Bupati Ini Teramat Bernafsu, 8 Bulan Menjabat Sudah Terima Suap Rp 12,1 Miliar
"Hasil tes urine, ada tujuh orang yang terindikasi menggunakan narkoba," ujar Kasatreskrim Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/5/2017).
Beberapa di antara mereka mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. Sementara ini, ucap Nasriadi, jumlah tersangka masih sepuluh orang.
10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya diduga sebagai penyedia sarana, yakni CD (40) pengelola, N (27) dan D (27) sebagai kasir, RA (28) petugas keamanan.
Keempatnya dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
Sementara enam tersangka lainnya, SA (29), BY (20), R (30), dan TT (28) sebagai penari telanjang, sementara A (41) dan S (25) sebagai tamu yang diduga tengah melakukan porno aksi.
Keenamnya dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dari penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa kondom, tiket, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel genggam.
Tribunnews.com, Dennis Destryawan
Yang Masuk Diseleksi, Sesama Homo yang Datang ke Atlantis Gym Wajib Bugil |
![]() |
---|
Kapolri akan Usut Penyebar Foto Telanjang Pelaku Pesta Gay di Kelapa Gading |
![]() |
---|
Kaum Gay yang Masih Remaja Disapa 'Popcorn' dan Diberi Diskon Khusus |
![]() |
---|
Pengelola Atlantis Gym Rutin Undang Pria Penyuka Sesama Jenis Melalui WA dan BBM |
![]() |
---|
15 Fakta Mengejutkan Pesta Seks Liar di Kelapa Gading, Fakta Nomor 9 Paling Konyol |
![]() |
---|